Pecat Ketua Dewas Tirta Asasta, Idris Digugat Mantan Sekda Depok

Senin, 22 Maret 2021 - 07:03 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, terjadi kesalahan, Peraturan Wali Kota tentang pengangkatan dan pemberhentian itu tidak diakui dalam Perda. "Yang diakui cuma pengangkatan. Artinya, surat Peraturan Walikota No 30/2015 itu cacat hukum dan harus dicabut," katanya.

Sehingga, masih kata Fitrijansjah, surat pemberhentian terhadap ketua dewan pengawas cacat hukum. "Akibat yang ditimbulkan pun cacat hukum juga," paparnya.

Dia pun menegaskan, kliennya telah mengembalikan emas LM 16 gram dan cek tunai Rp169 juta ke wali kota dan PDAM.

"Tapi, ditolak oleh mereka. Hanya surat somasi 1 dan 2 yang diterima. Klien kami mengembalikan emas dan cek tunai itu karena hal tersebut ada indikasi jebakan. Mengapa? Karena, secara de facto dan de jure, itu cacat hukum. Itu bukan milik klien kami. Makanya, kami kembalikan ke wali kota," terangnya.

Dia mengatakan, Idris melanggar beberapa pasal dan dalam gugatan di PTUN nanti, di petitum, pihaknya akan meminta agar wali kota Depok dicopot.

"Supaya DPRD melakukan interpelasi sehingga wali kota dipecat. Kami juga akan minta ahli dan pakar hukum untuk menyikapi cacat hukumnya wali kota Depok dalam kasus ini," pungkasnya.

Hardiono sendiri merasa ada keanehan dan keganjilan dalam surat pemberhentiannya. "Terkait SK saya, SK saya dikeluarkan tanggal 1 Februari 2021. Tapi, diberikannya pada 2 Maret 2021. Mengapa jauh sekali, 1 bulan baru diberikan?" tanyanya heran.

Menurut bakal calon walikota yang gagal maju di Pilkada Depok 2020 karena "diganjal" (akibat surat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak disetujui walikota incumbent Idris) ini, dirinya pun sangat heran dan bertanya-tanya mengapa ia diberhentikan di tengah jalan (2021) padahal masa tugasnya sampai 2022.

"Kalau ditanya kenapa? Ya dugaan saya, kemungkinan pak wali kota yang baru terpilih akan mengganti dengan orang-orangnya, itu dugaann saya saja," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Diduga Perintahkan Ambil...
Diduga Perintahkan Ambil Paket Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Terancam Dipecat
Rekomendasi
Bela Iran, Houthi Larang...
Bela Iran, Houthi Larang Seluruh Kapal Israel Lewat Laut Merah
Audi Nuvolari Spyder...
Audi Nuvolari Spyder versi Konvertibel Akan segera Diluncurkan
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved