Pecat Ketua Dewas Tirta Asasta, Idris Digugat Mantan Sekda Depok

Senin, 22 Maret 2021 - 07:03 WIB
loading...
A A A
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Syahidin,menilai, pemberhentian Ketua Dewan Pengawas (Dewas PDAM Tirta Asasta) Depok, Hardiono itu tidak tepat. Kata dia, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap aturan dan perundang-undangan yang mengatur hal itu.

"Jika pemberhentian itu dilakukan tanpa adanya mekanisme yang benar, artinya itu sudah melanggar ketentuan," ucap Syahidin ketika dihubungi wartawan melalui via selular pribadinya

Guru besar UPI ini juga menjelaskan, somasi yang dilayangkan Hardiono ke wali kota hanya memperpanjang waktu. Ia menyarankan persoalan pelanggaran administrasi bisa dilakukan langsung melalui gugatan ke PTUN. "Kita bisa mempelajari dan melihat dari aspek-aspeknya, kan. Jika sudah jelas bisa langsung layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.

Terpisah, pengamat kebijakan publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menilai, langkah mantan Sekda Kota Depok, Hardiono menggugat Idris ke PTUN sudah tepat. Karena, kata Amir, Hardiono sangat dirugikan dengan pencopotannya sebagai ketua dewan pengawas PDAM.

"Tidak perlu menunggu somasi ke-2 selesai. Sekarang, langsung gugat saja ke PTUN sambil menunggu somasi terakhir itu," tegasnya.

Amir menerangkan, dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan/kebijakan pejabat, publik bisa melakukan gugatan lewat PTUN. Saat ditanya mengenai kemungkinan Walikota Depok bisa diberhentikan dari jabatannya jika hakim memutuskan dia bersalah secara hukum, Amir menjawab, hal itu tidak langsung otomatis seperti itu.

"Keputusan hakim tidak bisa memberhentikan dia sebagai walikota. Tetapi, bisa membatalkan surat keputusan pemberhentian Hardiono sebagai ketua dewan pengawas PDAM," tandasnya.

Nah, lanjut pengamat senior tersebut, persoalan hal tersebut berimplikasi politis, itu sangat bisa terjadi melalui anggota dewan. "Jadi dewan (anggota DPRD Kota Depok) bisa mengajukan interpelasi ke wali kota. Tergantung dewan mau tidak melakukan hal itu," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Diduga Perintahkan Ambil...
Diduga Perintahkan Ambil Paket Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Terancam Dipecat
Rekomendasi
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Berita Terkini
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Infografis
Profil Anggito Abimanyu,...
Profil Anggito Abimanyu, Ketua LPS yang Didukung Menkeu Purbaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved