Penghapusan PPN Diyakini Dongkrak Penjualan Properti
Senin, 22 Maret 2021 - 07:39 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah pada awal Maret 2021 resmi mengeluarkan insentif penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, insentif ini berupa PPN yang ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan. Terhitung mari Maret - Agustus 2021.
Adapun mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Lalu, PPN dengan besaran 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, insentif ini berupa PPN yang ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan. Terhitung mari Maret - Agustus 2021.
Adapun mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Lalu, PPN dengan besaran 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Lihat Juga :