Sengketa Lahan Petani dengan Perusahaan Pengelola Hutan, Pakar: Menteri LHK Harus Menengahi
Sabtu, 20 Maret 2021 - 05:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gempar, Warga Trenggalek Meregang Nyawa dengan Tubuh Hancur Usai Tabrakkan Diri ke KA Malabar
"Kalau DLHK ini mengurusi kawasan non hutan. Kalau yang disengkatakan masuk kawasan hutan jadi yang paling tepat seharusnya adalah Kementerian LHK. Saya heran kok bisa DLHK dilibatkan dalam eksekusi mewakili negara," kata Elviriadi.
Untuk itu dia berharap Menteri LHK, Siti Nurbaya turun tangan dalam persoalan warga dengan pihak perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan . Ditambah lagi konflik lahan versus perusahaan masih terus berlanjut. Awal bulan lalu, empat warga disana ditangkap polisi karena diduga sebagai provakator melawan eksekusi.
Baca juga: Bawa 100 Gram Sabu, 2 Bandar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditembak Polisi Sergai
Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Pelalawan, juga diminta tanggap menghadapi konflik warganya dengan pihak PT NWR. "Kita berharap Bupati Pelalawan, mengusulkan ke KLHK untuk mengeluarkan lahan itu dari status hutan atau dikonfersi ke perhutanan sosial atau areal peruntukan lain (APL). Sehingga tidak ada ada korban," paparnya.
"Kalau DLHK ini mengurusi kawasan non hutan. Kalau yang disengkatakan masuk kawasan hutan jadi yang paling tepat seharusnya adalah Kementerian LHK. Saya heran kok bisa DLHK dilibatkan dalam eksekusi mewakili negara," kata Elviriadi.
Untuk itu dia berharap Menteri LHK, Siti Nurbaya turun tangan dalam persoalan warga dengan pihak perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan . Ditambah lagi konflik lahan versus perusahaan masih terus berlanjut. Awal bulan lalu, empat warga disana ditangkap polisi karena diduga sebagai provakator melawan eksekusi.
Baca juga: Bawa 100 Gram Sabu, 2 Bandar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditembak Polisi Sergai
Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Pelalawan, juga diminta tanggap menghadapi konflik warganya dengan pihak PT NWR. "Kita berharap Bupati Pelalawan, mengusulkan ke KLHK untuk mengeluarkan lahan itu dari status hutan atau dikonfersi ke perhutanan sosial atau areal peruntukan lain (APL). Sehingga tidak ada ada korban," paparnya.
Lihat Juga :