Pemprov NTB Terbitkan Izin, Berkas Tersangka Wawali Kota Bima Naik di Kejaksaan
Jum'at, 19 Maret 2021 - 21:51 WIB
loading...
A
A
A
Izin lingkungan DPM-PTSP dikeluarkan setelah sebelumnya mengantongi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB. Termasuk pertimbangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB.
"Izin lingkungan telah diterbitkan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)," kata Muhammad Rum kepada sejumlah awak media di NTB saat dikonfirmasi.
Meski kasus Wakil Wali Kota Bima telah menghadapi tingkatan serius pada proses hukum, namun hal itu tidak mempengaruhi pihak Pemerintah Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan.
Terkait izin lingkungan yang diterbitkan dengan kasus Wakil Wali Kota Bima, Rum menjawab tak ada korelasinya kasus pembangunan Jetty dimaksud dengan izin dikeluarkan, karena izin dikeluarkan sesuai waktu pengajuan dilakukan oleh pemohon (Feri Sofiyan).
"Intinya DPM-PTSP hanya menerbitkan izin lingkungan saja dan itu merujuk pada rekomendasi DLHK Provinsi NTB. Kalau izin pembangunan dermaga dan izin operasional dermaga itu menjadi kewenangan pusat," jelasnya.
Dari rangkaian pengembangan kasus penyelidikan serta penyidikan hingga ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota, diketahui bahwa bangunan dermaga wisata milik pribadi yang berdiri di atas lahan milik negara di kawasan perairan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima itu bukan saja tak mengantongi izin. Namun berdampak pada kerusakan terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut yang hidup disekitar.
"Izin lingkungan telah diterbitkan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)," kata Muhammad Rum kepada sejumlah awak media di NTB saat dikonfirmasi.
Meski kasus Wakil Wali Kota Bima telah menghadapi tingkatan serius pada proses hukum, namun hal itu tidak mempengaruhi pihak Pemerintah Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan.
Terkait izin lingkungan yang diterbitkan dengan kasus Wakil Wali Kota Bima, Rum menjawab tak ada korelasinya kasus pembangunan Jetty dimaksud dengan izin dikeluarkan, karena izin dikeluarkan sesuai waktu pengajuan dilakukan oleh pemohon (Feri Sofiyan).
"Intinya DPM-PTSP hanya menerbitkan izin lingkungan saja dan itu merujuk pada rekomendasi DLHK Provinsi NTB. Kalau izin pembangunan dermaga dan izin operasional dermaga itu menjadi kewenangan pusat," jelasnya.
Dari rangkaian pengembangan kasus penyelidikan serta penyidikan hingga ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota, diketahui bahwa bangunan dermaga wisata milik pribadi yang berdiri di atas lahan milik negara di kawasan perairan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima itu bukan saja tak mengantongi izin. Namun berdampak pada kerusakan terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut yang hidup disekitar.
Lihat Juga :