2020, 1.000 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi
Jum'at, 19 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
Artis Cyntiara Alona (tengah) bersama dua tersangka lain saat dihadirkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Foto: SINDOphoto/Adam Erlan
A
A
A
JAKARTA - Tenaga Ahli Staff Kepresidenan bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Erlinda menyebutkan, kasus kekerasan seksual atau prositusi yang melibatkan anak di bawah umur cukup tinggi.
Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan keluarga di Indonesia yang memiliki anak perempuan di bawah umur agar lebih berhati-hati dan waspada agar anaknya tidak menjadi korban prostitusi online maupun kekerasan seksual. Baca juga: Cegah Prostitusi Anak, KPPPA: Perlu Ada Peraturan Bersama
"Dari tahun 2020 saja, data ada lebih dari 1.000 anak menjadi kasus korban (prostitusi) seperti ini, itu yang terbongkar. Apalagi dengan yang tidak terbongkar (angkanya akan lebih besar)," ujar Erlinda saat Erlinda menyampaikan, hal tersebut dalam kegiatan press rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak yang juga dihadiri stakeholder terkait di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
Pada periode Januari-Maret 2021, kata dia, sudah ada ratusan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. "Di bulan ini saja lebih dari 128 anak, bila digabung Januari - Maret ini nyaris 500 anak menjadi korban kasus ini (prostitusi)," tambah Erlinda.
Ia juga meminta agar kasus prostitusi online yang melibatkan perempuan belia di usia 17-21 tahun agar bisa dikategorikan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Baca juga: KPAI: 42% Anak Gunakan Medsos Rentan Bujuk dan Rayu Prostitusi Online
Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan keluarga di Indonesia yang memiliki anak perempuan di bawah umur agar lebih berhati-hati dan waspada agar anaknya tidak menjadi korban prostitusi online maupun kekerasan seksual. Baca juga: Cegah Prostitusi Anak, KPPPA: Perlu Ada Peraturan Bersama
"Dari tahun 2020 saja, data ada lebih dari 1.000 anak menjadi kasus korban (prostitusi) seperti ini, itu yang terbongkar. Apalagi dengan yang tidak terbongkar (angkanya akan lebih besar)," ujar Erlinda saat Erlinda menyampaikan, hal tersebut dalam kegiatan press rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak yang juga dihadiri stakeholder terkait di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
Pada periode Januari-Maret 2021, kata dia, sudah ada ratusan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. "Di bulan ini saja lebih dari 128 anak, bila digabung Januari - Maret ini nyaris 500 anak menjadi korban kasus ini (prostitusi)," tambah Erlinda.
Ia juga meminta agar kasus prostitusi online yang melibatkan perempuan belia di usia 17-21 tahun agar bisa dikategorikan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Baca juga: KPAI: 42% Anak Gunakan Medsos Rentan Bujuk dan Rayu Prostitusi Online
Lihat Juga :