Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Demo Pekerja Hiburan di Balai Kota
Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, ZL tidak ditahan, mengingat ancaman hukuman pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. "Kalau pasal 93, karantina kesehatan itu kan satu tahun. Kalau 218 itu empat bulan, dua minggu. Sehingga tidak dilakukan penahanan. Tapi proses perkara tetap lanjut," papar Agus.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Suket Rapid Tes Antigen Palsu Terhambat Saksi
Dalam aksi itu, Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar meminta Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin mencabut kebijakan pembatasan operasional usaha. Selain itu berharap adanya intensif yang diberikan dengan dalih aturan itu berdampak pada penghasilan usaha yang menurun.
Diketahui, sejumlah demonstran sempat merangsek masuk ke halaman kantor Balai Kota Makassar saat menggelar aksi. Bahkan, mereka memainkan musik DJ bersuara keras di lapangan sambil berjoget pada Rabu 10 Februari lalu.
Agus menilai, aksi yang menuntut pencabutan kebijakan pembatasan operasional usaha ini, tidak beretika. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 .
Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Suket Rapid Tes Antigen Palsu Terhambat Saksi
Dalam aksi itu, Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar meminta Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin mencabut kebijakan pembatasan operasional usaha. Selain itu berharap adanya intensif yang diberikan dengan dalih aturan itu berdampak pada penghasilan usaha yang menurun.
Diketahui, sejumlah demonstran sempat merangsek masuk ke halaman kantor Balai Kota Makassar saat menggelar aksi. Bahkan, mereka memainkan musik DJ bersuara keras di lapangan sambil berjoget pada Rabu 10 Februari lalu.
Agus menilai, aksi yang menuntut pencabutan kebijakan pembatasan operasional usaha ini, tidak beretika. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 .
Lihat Juga :