Pasangan Kekasih Pemeran Video Porno ala Hotel di Bogor Terancam 12 Tahun Penjara

Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:25 WIB
loading...
Pasangan Kekasih Pemeran...
Pasangan Kekasih Pemeran Video Porno ala Hotel di Bogor Terancam 12 Penjara. Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pasangan kekasih pemeran video porno yang dibuat di salah satu hotel di wilayah Bogor terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, pasangan kekasih berinisial RTM dan PVT itu melanggar Pasal 27 Aat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, keduanya juga melanggar Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ardi memaparkan, UU Pornografi itu berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, dan pornografi anak.

"Ancaman hukumannya penjara pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar," tegas Erdi dalam pengungkapan kasus video porno tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).

Disinggung kronologi penangkapan pasangan kekasih itu, Erdi menerangkan bahwa penangkapan berawal saat Subdit V Unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan patroli siber di jaringan internet dan media sosial pada Jumat (13/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, kata Erdi, didapati adanya video asusila yang viral di media sosial.

Dalam upaya penyelidikan, lanjut Erdi, tim kemudian melakukan analisa terhadap video asusila yang viral tersebut dan diketahui bahwa video tersebut diduga direkam di salah satu hotel di wilayah Bogor.

"Selanjutnya, tim melakukan pengecekan ke hotel tempat direkamnnya video tersebut dan diperoleh data bahwa pelaku dalam video tersebut adalah dua orang berinisial RTM dan PVT," sebut Erdi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak hotel tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di sebuah kos-kosan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Keduanya kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Jabar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Diketahui, sejoli pemeran video adegan porno yang dilakukan di kamar hotel di wilayah Bogor ternyata sudah memproduksi konten porno sebanyak 26 video dan dijual ke situs porno (porn hub).

Sejoli yang diketahui sebagai pasangan kekasih itu sengaja memproduksi konten berupa video porno untuk mendaakan keuntungan pribadi. Dari 26 video porno yang telah diproduksi, keduanya telah mpendapatan keuntungan hingga Rp19,5 juta.

"Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa pelaku telah memproduksi 26 video sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di situs pornhub. Saat ini, pelaku telah mendapatkan keuntungan kurang lebih 19,5 juta," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago dalam mengungkapkan kasus video porno tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Sejoli Pemeran Video Asusila Ala Hotel di Bogor Sudah Produksi 26 Konten Porno

Erdi juga mengatakan, pasangan kekasih itu menjadi pemeran utama sekaligus pembuat ke-26 video porno yang telah diproduksi itu. Sebagai pasangan kekasih, kata Erdi, hasil penjualan video porno yang dibeli pertayangan (pay perview) itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Baca juga: Pemeran Video Porno di Bogor Pasangan Kekasih, Si Lelaki Driver Ojek Online

"Mereka kan pasangan kekasih, tinggal serumah. Uang yang diperoleh dari video itu untuk kebutuhan hidup mereka," kata Erdi seraya mengatakan bahwa puluhan video porno tersebut diproduksi di tempat yang berbeda.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Bogor
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Ratusan Peserta Ikuti...
Ratusan Peserta Ikuti Jalan Nordik di Kebun Raya Bogor
Negatif Narkoba, Sopir...
Negatif Narkoba, Sopir Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara
Salurkan Bantuan Gajah...
Salurkan Bantuan Gajah Pintar di Bogor, PSI Percaya Setiap Anak Berhak Dapatkan Pendidikan Berkualitas
Tempat Parkir Depan...
Tempat Parkir Depan Stasiun Bogor Kebakaran, 19 Motor Hangus
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Rekomendasi
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Berita Terkini
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Infografis
MA Tegakkan Vonis Penjara...
MA Tegakkan Vonis Penjara 12 Tahun Mantan PM Malaysia Najib Razak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved