Pasangan Kekasih Pemeran Video Porno ala Hotel di Bogor Terancam 12 Tahun Penjara
Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:25 WIB
loading...
Pasangan Kekasih Pemeran Video Porno ala Hotel di Bogor Terancam 12 Penjara. Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Pasangan kekasih pemeran video porno yang dibuat di salah satu hotel di wilayah Bogor terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, pasangan kekasih berinisial RTM dan PVT itu melanggar Pasal 27 Aat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, keduanya juga melanggar Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ardi memaparkan, UU Pornografi itu berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, dan pornografi anak.
"Ancaman hukumannya penjara pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar," tegas Erdi dalam pengungkapan kasus video porno tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).
Disinggung kronologi penangkapan pasangan kekasih itu, Erdi menerangkan bahwa penangkapan berawal saat Subdit V Unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan patroli siber di jaringan internet dan media sosial pada Jumat (13/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, kata Erdi, didapati adanya video asusila yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, pasangan kekasih berinisial RTM dan PVT itu melanggar Pasal 27 Aat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, keduanya juga melanggar Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ardi memaparkan, UU Pornografi itu berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, dan pornografi anak.
"Ancaman hukumannya penjara pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar," tegas Erdi dalam pengungkapan kasus video porno tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).
Disinggung kronologi penangkapan pasangan kekasih itu, Erdi menerangkan bahwa penangkapan berawal saat Subdit V Unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan patroli siber di jaringan internet dan media sosial pada Jumat (13/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, kata Erdi, didapati adanya video asusila yang viral di media sosial.
Lihat Juga :