Sidang Ayah Setubuhi Anak Kandung: Sttt... Jangan Bilang Mama Ya
Kamis, 18 Maret 2021 - 14:23 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
DENPASAR - Kasus pencabulan seorang ayah kepada anak kandung kembali digelar di PN Denpasar, Bali, Kamis (18/3/2021). I Wayan S (29), si ayah bejat dituntut hukuman 14 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa Ni Wayan Swastini.
Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca jugaa: OPM Ancam Tembaki Pesawat Sipil dan Militer serta Serang Kabupaten Paniai
Perbuatan laknat itu dilakukan Mei 2020 silam. Terdakwa yang sudah beranak tiga tega menyetubuhi putri sulungnya yang masih berusia delapan tahun.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa Ni Wayan Swastini.
Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca jugaa: OPM Ancam Tembaki Pesawat Sipil dan Militer serta Serang Kabupaten Paniai
Perbuatan laknat itu dilakukan Mei 2020 silam. Terdakwa yang sudah beranak tiga tega menyetubuhi putri sulungnya yang masih berusia delapan tahun.
Lihat Juga :