Koperasi Indosurya Kembali Dilaporkan Nasabah ke Polda Metro Jaya
Selasa, 19 Mei 2020 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai data koperasi yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Henry Surya dan Stefanie Setiawan tercantum sebagai ketua. Sementara Sonia tercantum selaku bendahara. "Ketiganya kami cantumkam sebagai terlapor di dalam LP," tuturnya.
Hendrico, kuasa hukum lainnya menambahkan pelaporan ini agar polisi bisa melacak harta maupun aset Indosurya. Terlebih polisi telah menetapkan pemilik Indosurya Hendri Surya tersangka utamaa atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan di Mabes Polri atas laporan korban lainnya.
"Maka dari itu, Master Trust Lawfirm menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang guna melacak dan menyita aset hasil kejahatan yang diduga disembunyikan oleh oknum Koperasi Indosurya," kata Hendrico.
Pengacara muda ini berharap para nasabah tidak sampai terjebak dengan ikut PKPU. "Seperti kata Bang Hotman Paris dan Bang Otto Hasibuan bahwa perusahaan yang tidak operasional, tidak akan mungkin mampu melunasi dana korban. Asetnya juga diragukan, jangan sampai para korban kecewa dikemudian hari dari hasil PKPU," imbuhnya.
Bersama beberapa kantor pengacara lainnya yang mewakili nasabah Indosurya, Master Trust Law Firm telah membuka posko pengaduan atas kasus tersebut. "Kami siap membantu seluruh masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong. Masyarakat dapat menghubungi kami di nomor 081-8899-800 Untuk korban investasi menjadwalkan waktu konsultasi gratis," tandasnya.
Hendrico, kuasa hukum lainnya menambahkan pelaporan ini agar polisi bisa melacak harta maupun aset Indosurya. Terlebih polisi telah menetapkan pemilik Indosurya Hendri Surya tersangka utamaa atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan di Mabes Polri atas laporan korban lainnya.
"Maka dari itu, Master Trust Lawfirm menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang guna melacak dan menyita aset hasil kejahatan yang diduga disembunyikan oleh oknum Koperasi Indosurya," kata Hendrico.
Pengacara muda ini berharap para nasabah tidak sampai terjebak dengan ikut PKPU. "Seperti kata Bang Hotman Paris dan Bang Otto Hasibuan bahwa perusahaan yang tidak operasional, tidak akan mungkin mampu melunasi dana korban. Asetnya juga diragukan, jangan sampai para korban kecewa dikemudian hari dari hasil PKPU," imbuhnya.
Bersama beberapa kantor pengacara lainnya yang mewakili nasabah Indosurya, Master Trust Law Firm telah membuka posko pengaduan atas kasus tersebut. "Kami siap membantu seluruh masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong. Masyarakat dapat menghubungi kami di nomor 081-8899-800 Untuk korban investasi menjadwalkan waktu konsultasi gratis," tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :