Polisi Gadungan Dibekuk, Biasa Incar Pelaku Prostitusi Online di Hotel

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:51 WIB
loading...
Polisi Gadungan Dibekuk,...
Polda Metro Jaya menunjukkan seragam polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap perempuan dan germo prostitusi online, Rabu (17/3/2021). Foto/MNP Portal/Carlos Roy
A A A
JAKARTA - Jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku polisi gadungan berpangkat Kompol berinisial AS (33) yang mengaku berdinas di Polda Metro Jaya. Ada dua pelaku lainnya yang ditangkap pada 3 dan 4 Maret 2021, berinisial KS (44) alias Nadai dan ST (33) alias Bara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan AS adalah polisi gadungan yang berpakaian lengkap kepolisian, memiliki kartu anggota dan memiliki pangkat Kompol di Polda Metro Jaya. Mereka diamankan setelah melakukan aksinya di dua hotel yakni Hotel Liberta Kemang dan Hotel Veranda Kebayoran Lama.

"Yang bersangkutan melakukan pemerasan dengan sasaran para wanita dan germo melalui media sosial. Modusnya yang bersangkutan memesan seorang wanita melalui BO (Booking Order) secara online," ujar Yusri di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021) sore.

Dia menuturkan, saat wanita pekerja seks komersial (PSK) online dan germo sudah di hotel, tersangka menangkap wanita dan germonya. Kemudian dibawa ke suatu tempat untuk dilakukan pemerasan. (Baca juga; Mengaku Calon Kapolres Tangerang Kota, Polisi Gadungan Ini Raup Rp1,7 Miliar )

"KS dan ST adalah perannya sebagai sopir atau anak buah dari AS. Mereka menunggu di mobil, korban dibawa ke mobil. Dari 2 TKP kebanyakan korban tidak memiliki uang sehingga diambil handphone dan barang berharga lainnya," jelas Yusri Yunus. (Baca juga; Polda Metro Jaya Siapkan Drone Pengintai untuk Pantau Wajah Perusuh di Jakarta )

Tak puas mencuri barang-barang milik PSK online, bahkan salah satu korban yang telah menyerahkan uang berinisial KL tapi juga disetubuhi oleh tersangka. Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Para PSK diturunkan di hotel, sedangkan para germo diturunkan di tengah jalan. Tersangka mengaku membeli seragam di Pasar Senen, bahkan kartu anggota kepolisian dia print secara digital menggunakan nama asli," tambah Yusri Yunus.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV di Mojokerto Diserbu Peserta dari Berbagai Daerah
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved