Polisi Gadungan Dibekuk, Biasa Incar Pelaku Prostitusi Online di Hotel

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:51 WIB
loading...
Polisi Gadungan Dibekuk,...
Polda Metro Jaya menunjukkan seragam polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap perempuan dan germo prostitusi online, Rabu (17/3/2021). Foto/MNP Portal/Carlos Roy
A A A
JAKARTA - Jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku polisi gadungan berpangkat Kompol berinisial AS (33) yang mengaku berdinas di Polda Metro Jaya. Ada dua pelaku lainnya yang ditangkap pada 3 dan 4 Maret 2021, berinisial KS (44) alias Nadai dan ST (33) alias Bara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan AS adalah polisi gadungan yang berpakaian lengkap kepolisian, memiliki kartu anggota dan memiliki pangkat Kompol di Polda Metro Jaya. Mereka diamankan setelah melakukan aksinya di dua hotel yakni Hotel Liberta Kemang dan Hotel Veranda Kebayoran Lama.

"Yang bersangkutan melakukan pemerasan dengan sasaran para wanita dan germo melalui media sosial. Modusnya yang bersangkutan memesan seorang wanita melalui BO (Booking Order) secara online," ujar Yusri di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021) sore.

Dia menuturkan, saat wanita pekerja seks komersial (PSK) online dan germo sudah di hotel, tersangka menangkap wanita dan germonya. Kemudian dibawa ke suatu tempat untuk dilakukan pemerasan. (Baca juga; Mengaku Calon Kapolres Tangerang Kota, Polisi Gadungan Ini Raup Rp1,7 Miliar )

"KS dan ST adalah perannya sebagai sopir atau anak buah dari AS. Mereka menunggu di mobil, korban dibawa ke mobil. Dari 2 TKP kebanyakan korban tidak memiliki uang sehingga diambil handphone dan barang berharga lainnya," jelas Yusri Yunus. (Baca juga; Polda Metro Jaya Siapkan Drone Pengintai untuk Pantau Wajah Perusuh di Jakarta )

Tak puas mencuri barang-barang milik PSK online, bahkan salah satu korban yang telah menyerahkan uang berinisial KL tapi juga disetubuhi oleh tersangka. Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Para PSK diturunkan di hotel, sedangkan para germo diturunkan di tengah jalan. Tersangka mengaku membeli seragam di Pasar Senen, bahkan kartu anggota kepolisian dia print secara digital menggunakan nama asli," tambah Yusri Yunus.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Rekomendasi
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
Di Tengah Genosida,...
Di Tengah Genosida, Pelaku Bisnis Israel-AS Bahas Megaproyek Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved