Sadis, EP Ternyata Pukul Bayinya di Bagian Mata, Mulut hingga Pecah, lalu Membantingnya
Rabu, 17 Maret 2021 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
Setelah sang ibu tiba di rumah, melihat anak menangis dan ada lebam di wajah. EP pun mengakui bahwa dirinya yang melakukan pemukulan terhadap sang bayi. Selanjutnya pelaku melarikan diri hingga empat hari.
Baca juga: Begini Pengakuan Ayah yang Tega Pukul Bayi 7 Bulan di Bagian Wajah
"Yang bersangkutan keluar dari rumah, kita cari empat hari. Tadi malam jam 8 malam kita tangkap di tempat kerjanya," kata Imran di kantornya, Rabu (17/3/2021).
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 10 tahun," sebut Kapolres.
(thm)
Lihat Juga :