Praperadilan Habib Rizieq Gugur, Ini Argumen Pengacara HRS versus Polda Metro Jaya

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:43 WIB
loading...
A A A
Alamsyah menyesalkan putusan hakim tersebut, yang mana harusnya sidang praperadilan tetaplah dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan diterima atau ditolak praperadilannya.

Sementara, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, hakim Suharno yang memutuskan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq gugur itu sejatinya sudah sesuai aturan.
Praperadilan Habib Rizieq Gugur, Ini Argumen Pengacara HRS versus Polda Metro Jaya

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki memberikan keterangan soal gugurnya praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Jakarta, Rabu (17/3/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti

"Dalam keputusan hari ini sebagaimana disampaikan pemohon itu gugur karenanya sudah sesuai peraturan yang ada," ujarnya.
Baca juga: Hakim Tunggal PN Jaksel Putuskan Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur

Polisi juga sudah mengajukan bukti-bukti, termasuk foto ke hakim pada persidangan kali ini kalau sidang perdana pokok perkara yang menjerat Habib Rizieq telah digelar di PN Jaktim kemarin. Alhasil, sudah sepatutnya gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur.

Meskipun sidang praperadilan diteruskan hingga putusan pun Polda Metro Jaya selaku termohon optimistis memenangkan praperadilan mengingat sidang pokok perkaranya itu telah digelar. Tanggung jawab polisi dalam kasus Habib Rizieq dianggap telah selesai dan saat ini menjadi tanggung jawab Jaksa.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved