Praperadilan Habib Rizieq Gugur, Ini Argumen Pengacara HRS versus Polda Metro Jaya

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:43 WIB
loading...
Praperadilan Habib Rizieq...
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan soal hakim yang menggugurkan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan HRS, Rabu (17/3/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Praperadilan Habib Rizieq Shihab atau HRS dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Begini argumen pengacara Habib Rizieq versus Polda Metro Jaya .

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai hakim tunggal yang menyatakan gugurnya gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan kliennya adalah keliru. Sebab, sidang praperadilan itu sudah mencapai tahap akhir.
Baca juga: Hadiri Sidang Dakwaan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Polisi Amankan 33 Remaja

"Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. Yang belum selesai dimaksud MK itu, belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan," ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Menurut dia, sidang dengan proses pemeriksaan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq sejatinya selesai digelar pada Rabu 10 Maret 2021 lalu. Sedangkan, saat ini sidang bukan dalam proses pemeriksaan, tapi dalam proses akhir atau pembacaan putusan.

"Jadi, proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi, ahli sampai ke kesimpulan, itu namanya proses pemeriksaan perkara," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
7 Fakta Unik Cape Verde,...
7 Fakta Unik Cape Verde, Negara Kecil yang Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved