Hadiri Sidang Dakwaan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Polisi Amankan 33 Remaja

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:59 WIB
loading...
Hadiri Sidang Dakwaan...
Sebanyak 33 remaja yang datang menyaksikan sidang dakwaan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diamankan polisi, Selasa (16/3/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 33 remaja yang datang menyaksikan sidang dakwaan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diamankan polisi, Selasa (16/3/2021). Mereka diamankan Polrestro Jakarta Timur lantaran berkerumun dan dikhawatirkan mengganggu jalannya persidangan.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, 33 remaja itu diamankan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang dakwaan belum dimulai. "Mereka diamankan Tim Rajawali. Dari keterangan sengaja berangkat ke sini (Pengadilan Jakarta Timur) untuk menyaksikan sidang Habib Rizieq Shihab," katanya.

Indra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan barang berbahaya. Mereka datang dalam jumlah banyak dan sesuai aturan tidak boleh menimbulkan kerumunan, sehingga dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur. "Mereka ini datang dari Tangerang. Total ada 11 kelompok dan dua orang dari warga Jakarta Timur," katanya.

Untuk mengantisipasi penularan COVID-19, kepolisian melakukan tes rapid antigen kepada 33 remaja tersebut. Hasil rapid antigen menunjukan 33 remaja yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta untuk menyaksikan sidang Habib Risieq Shihab dinyatakan negatif COVID-19. (Baca juga; 4 Remaja Dicokok Polisi saat Insiden Penyerangan di Kebon Jeruk )

"Langkah ini diambil sebagai deteksi dini. Saat ini seluruhnya sudah dipulangkan ke pada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan," ucapnya. (Baca juga; Kuasa Hukum Sebut Jaksa Masukkan Pasal Selundupan untuk Menjerat Habib Rizieq Shihab )

Diketahui Habib Rizieq Shihab terjerat kasus karantina kesehatan yang mengharuskannya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Tiga perkara perkara Habib Rizieq yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020.

Perkara hasil swab test Habib Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Rekomendasi
Timnas Indonesia Kembali...
Timnas Indonesia Kembali ke Jakarta Besok Jelang Piala AFF 2026, Langsung Uji Coba Stadion Pakansari
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved