Motif Sakit Hati, Picu Pembakaran Musala di Palembang

Rabu, 17 Maret 2021 - 11:39 WIB
loading...
Motif Sakit Hati, Picu Pembakaran Musala di Palembang
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
PALEMBANG - Unit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi menangkap RM Saddaq (44), warga 27 Ilir Palembang yang merupakan pelaku pembakaran musala di kawasan Jalan Depaten Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Kamis (11/3/2021) lalu.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kejadian pembakaran tersebut dipicu karena pelaku sakit hati dengan pengurus musala karena ditegur saat meminjam bola lampu tanpa izin.

"Iya, kita mengamankan satu tersangka pembakaran musala. Unit III yang melakukan penangkapan," ujar Kompol Suryadi, Rabu (17/3/2021).

Diketahui, peristiwa kebakaran tersebut terjadi di musala di kawasan pemukiman padat penduduk. Akibatnya menghanguskan mushola hingga rata dengan tanah.

"Mendapat laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ini dirumahnya tak jauh jauh dari TKP tanpa perlawanan," kata Kanit III, Kompol Junaidi saat diwawancarai.

Junaidi mengakui, tersangka merupakan residivis dan telah beberapa kali masuk penjara dengan kasus berbeda.

"Dia ini residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara, salah satu kasusnya yakni penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam," ujarnya.

Kompol Junaidi menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah membakar musala. Tersangka nekat membakar musala karena sakit hati dengan pengurus musala.

"Tidak ada motif lain, murni karena dendam. Tersangka mengakui memang sudah merencanakan pembakaran musala itu dengan bermodalkan korek api dan sebuah sandal bekas," ungkap Kompol Junaidi.

Sementara itu, tersangka RM Saddaq saat diwawancarai mengakui kesalahannya yakni aksi pembakaran yang dilakukannya pada 11 Maret lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6037 seconds (0.1#10.140)