Tempat Hiburan Karaoke Dibuka, Ini Skema Protokol Kesehatan Asphija
Selasa, 16 Maret 2021 - 19:03 WIB
loading...
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) menyambut rencana pembukaan kembali tempat hiburan karaoke di DKI Jakarta dalam waktu dekat. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyambut baik rencana pembukaan kembali tempat hiburan karaoke di DKI Jakarta dalam waktu dekat. Asphija berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Dengan ada lampu hijau ini, pasti kami sangat senang karena sudah satu tahun menunggu kabar baik ini," ujar Ketua Asphija Hanna Suryani kepada MNC Portal, Selasa (16/3/2021). (Baca juga; Tempat Karaoke di Jakarta Bakal Dibuka, Gerindra: Pengunjung Nyanyi Harus Pakai Masker )
Hanna mengatakan, Asphija akan memberikan pedoman ke beberapa tempat pengusaha karaoke di Jakarta untuk menerapkan protokol kesehatan yang lengkap guna mengurangi dampak penyebaran COVID-19. Salah satunya menyiagakan Satgas COVID-19 mandiri.
"Masuk tempat hiburan (tes) menggunakan antigen atau genose dan menyiapkan juga Satgas COVID-19 mandiri di tempat-tempat usaha merangkap pengawasan. Kita tahu sumber daya manusia (SDM) pengawasan aparat kita kan terbatas ya. Tidak sebanding dengan jumlah usaha hiburan yg ada di jakarta ini," tuturnya.
Adapun skema pembukaan tempat karoeke dibuat dengan sejumlah langkah yang lumayan rumit. Hanna menjelaskan, para pengusaha harus mengajukan surat permohonan pembukaan tempat usaha, dilampiri dengan protokol kesehatan dari tempat usaha dengan pedoman dari protokol standar Asphija. (Baca juga; Pemprov DKI Beri Sinyal Pembukaan Kembali Karaoke, Asphija Tetap Apresiasi Meski Telat )
"Dengan ada lampu hijau ini, pasti kami sangat senang karena sudah satu tahun menunggu kabar baik ini," ujar Ketua Asphija Hanna Suryani kepada MNC Portal, Selasa (16/3/2021). (Baca juga; Tempat Karaoke di Jakarta Bakal Dibuka, Gerindra: Pengunjung Nyanyi Harus Pakai Masker )
Hanna mengatakan, Asphija akan memberikan pedoman ke beberapa tempat pengusaha karaoke di Jakarta untuk menerapkan protokol kesehatan yang lengkap guna mengurangi dampak penyebaran COVID-19. Salah satunya menyiagakan Satgas COVID-19 mandiri.
"Masuk tempat hiburan (tes) menggunakan antigen atau genose dan menyiapkan juga Satgas COVID-19 mandiri di tempat-tempat usaha merangkap pengawasan. Kita tahu sumber daya manusia (SDM) pengawasan aparat kita kan terbatas ya. Tidak sebanding dengan jumlah usaha hiburan yg ada di jakarta ini," tuturnya.
Adapun skema pembukaan tempat karoeke dibuat dengan sejumlah langkah yang lumayan rumit. Hanna menjelaskan, para pengusaha harus mengajukan surat permohonan pembukaan tempat usaha, dilampiri dengan protokol kesehatan dari tempat usaha dengan pedoman dari protokol standar Asphija. (Baca juga; Pemprov DKI Beri Sinyal Pembukaan Kembali Karaoke, Asphija Tetap Apresiasi Meski Telat )
Lihat Juga :