Polres Jakut Ringkus Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Jaringan Jakarta - Subang
Selasa, 16 Maret 2021 - 17:12 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Utara menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan buku nikah, Selasa (16/3/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara meringkus sindikat pemalsu buku nikah yang beranggotakan tujuh orang. Mereka merupakan jaringan Jakarta dan Subang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi buku nikah palsu di wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bubarkan Resepsi Pernikahan di Pulogadung
Dari adanya laporan tersebut, anggota Unit Resmob langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman adanya pembuatan buku palsu tersebut.
"Anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah. Dari dirinya di sita dua buah buku nikah," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Viral, WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Siri, Nikah Usia Muda, hingga Poligami
Menurut Guruh, pelaku S bertindak sebagai perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumennya. Dari pelaku S, polisi kemudian berhasil melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain, yakni AH, A, dan BS, yang merupakan otak sindikat ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi buku nikah palsu di wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bubarkan Resepsi Pernikahan di Pulogadung
Dari adanya laporan tersebut, anggota Unit Resmob langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman adanya pembuatan buku palsu tersebut.
"Anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah. Dari dirinya di sita dua buah buku nikah," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Viral, WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Siri, Nikah Usia Muda, hingga Poligami
Menurut Guruh, pelaku S bertindak sebagai perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumennya. Dari pelaku S, polisi kemudian berhasil melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain, yakni AH, A, dan BS, yang merupakan otak sindikat ini.
Lihat Juga :