7 Jenis Kendaraan Ini Dibolehkan Dikawal Polisi
Selasa, 16 Maret 2021 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Tugas tersebut juga tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.
Diketahui, pada Jumat (12/3/2021) PJR Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan kepada pengemudi mobil Porsche yang dinilai berkendara ugal-ugalan di off ramp Taman Mini Indonesia Indah. Pengemudi Porsche itu merupakan satu dari 25 mobil mewah yang tengah melakukan konvoi. "Mereka dikawal sama Dishub dan sebenarnya nggak boleh," kata Akmal.
Dia memastikan Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan pada pengendara umum.
Diketahui, pada Jumat (12/3/2021) PJR Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan kepada pengemudi mobil Porsche yang dinilai berkendara ugal-ugalan di off ramp Taman Mini Indonesia Indah. Pengemudi Porsche itu merupakan satu dari 25 mobil mewah yang tengah melakukan konvoi. "Mereka dikawal sama Dishub dan sebenarnya nggak boleh," kata Akmal.
Dia memastikan Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan pada pengendara umum.
(jon)
Lihat Juga :