Tes Keaslian Sabu dan Ekstasi hingga Mabuk, Pria Ini Tak Sadar Diciduk Polisi

Senin, 15 Maret 2021 - 20:58 WIB
loading...
A A A
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, polisi membawa Yanto ke kantor polisi Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.



Sementara, Herman alias Ali ditangkap di Hotel Grand Centra Medan, setelah berkomunikasi dengan Yanto dan menyuruhnya ke hotel.” Persis di depan kamar Hotel Herman diberhentikan oleh polisi pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet milik Herman,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Herman dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polrestabes Medan. “Kita juga masih memburu jaringan Yanto yang belum tertangkap ini," tegasOloan.

Menurut Oloan, kedua terdangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RINo 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan, barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikannarkotika golongan I bukan tanamandengan sebutan sabu (Metamfetamina)dengan berat bersih 2. 000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikannarkotika golongan I bukan tanamandengan sebutan sabu (Metamfetamina)dengan berat bersih 0,22 gram.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0710 seconds (0.1#10.140)