Jarah Emas 4,3 Kg, Empat Pria Bermasker Diringkus Berkat Rekaman CCTV
Senin, 15 Maret 2021 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
“Keempat pelaku termasuk seseorang yang berinisial F warga Surabaya, Jawa Timur yang tak lain adalah rekan bisnis korban. F tak bisa mengelak ketika polisi melakukan penangkapan di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.
Polisi juga mengamankan hasil jarahan berupa perhiasan emas seberat 4,3 Kg. Kapolresta menjelaskan kronologis aksi penjarahan perhiasam emas. “Peristiwa tersebut berawal dari kerjasama penjualan perhiasan emas antara pelaku berinisial F dengan korban sebagai pemilik toko emas Wangi,” kataya, Senin (15/3/2021).
Selanjutnya F dibantu tiga orang tersangka lainnya melakukan penjarahan emas di toko emas Wangi. Berdasarkan laporan dengan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, ke empat pelaku diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan.
Kini keempat tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan hasil jarahan berupa perhiasan emas seberat 4,3 Kg. Kapolresta menjelaskan kronologis aksi penjarahan perhiasam emas. “Peristiwa tersebut berawal dari kerjasama penjualan perhiasan emas antara pelaku berinisial F dengan korban sebagai pemilik toko emas Wangi,” kataya, Senin (15/3/2021).
Selanjutnya F dibantu tiga orang tersangka lainnya melakukan penjarahan emas di toko emas Wangi. Berdasarkan laporan dengan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, ke empat pelaku diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan.
Kini keempat tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :