Daftar BPJamsostek, Pelaku UKM dan Pekerja Rentan Langsung Miliki Tabungan Emas
Minggu, 14 Maret 2021 - 00:36 WIB
loading...
A
A
A
Vice president Area Surabaya 1, Moch. Choyin, mengatakan bahwa pegadaian saat ini sudah jauh berbeda dengan pegadaian dahulu. Saat ini banyak sekali program pegadaian yang mampu untuk membiayai pelaku UKM dan pengusaha kecil, terutama mereka yang tidak mampu dibantu oleh pihak Bank.
"Terlebih di tahun 2021 ini akan ada holding BUMN yaitu BRI, Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM). Untuk itu perlu diadakan kerjasama yang strategis agar branding yang baru ini diketahui oleh semua pihak terlebih untuk pelaku UKM dan pengusaha kecil," katanya.
Hal ini senada juga diutarakan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko. Ia menyambut baik sinergi ini.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan sebaik mungkin momentum ini karena semua pelaku usaha tidak terkecuali UKM harus tetap terlindungi, walaupun pandemi melanda namun perlindungan harus tetap ada, maka dari itu mari kita manfaatkan momentum stimulus iuran yang diberikan oleh pegadaian ini," ujarnya.
Seperti diketahui, melalui PP 82 tahun 2019 Pemerintah telah meningkatkan manfaat klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian yang sebelumnya Rp24 juta ditingkatkan menjadi Rp42 juta.
"Terlebih di tahun 2021 ini akan ada holding BUMN yaitu BRI, Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM). Untuk itu perlu diadakan kerjasama yang strategis agar branding yang baru ini diketahui oleh semua pihak terlebih untuk pelaku UKM dan pengusaha kecil," katanya.
Hal ini senada juga diutarakan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko. Ia menyambut baik sinergi ini.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan sebaik mungkin momentum ini karena semua pelaku usaha tidak terkecuali UKM harus tetap terlindungi, walaupun pandemi melanda namun perlindungan harus tetap ada, maka dari itu mari kita manfaatkan momentum stimulus iuran yang diberikan oleh pegadaian ini," ujarnya.
Seperti diketahui, melalui PP 82 tahun 2019 Pemerintah telah meningkatkan manfaat klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian yang sebelumnya Rp24 juta ditingkatkan menjadi Rp42 juta.
Lihat Juga :