Bikin Ngelus Dada! Bapak di Tanjung Balai Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan
Sabtu, 13 Maret 2021 - 22:28 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, korban melaporkan aksi bejat ayah ke ibu kandungnya berinisial S (47) dan bersama-sama melaporkan kasus asusila tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Berdasar Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021, kemudian Edi ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Kamis (11/3/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka Z alias Edi harus mendekam di sel Polres Tanjungbalai dan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berdasar Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021, kemudian Edi ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Kamis (11/3/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka Z alias Edi harus mendekam di sel Polres Tanjungbalai dan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :