Alasan Pemprov DKI Ingin Jual Saham Bir untuk Lindungi Kesehatan Warga Negara
Sabtu, 13 Maret 2021 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
Adapun beberapa dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI untuk melepas sahammiras itu antara lain, Pembukaan UUD 1945 khususnya Alinea 4 terkait dengan kewajiban melindungi segenap bangsa Undang undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 24 Ayat (6).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015: Baca juga: Setuju Saham Bir Dicabut, PKS: Miras Sumber Kejahatan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK05/2008Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah.
Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Kemudian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017tentang,Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan Terbuka Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017tentang Pelaporan Transaksi Efek.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015: Baca juga: Setuju Saham Bir Dicabut, PKS: Miras Sumber Kejahatan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK05/2008Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah.
Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Kemudian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017tentang,Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan Terbuka Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017tentang Pelaporan Transaksi Efek.
(mhd)
Lihat Juga :