Alasan Pemprov DKI Ingin Jual Saham Bir untuk Lindungi Kesehatan Warga Negara

Sabtu, 13 Maret 2021 - 13:02 WIB
loading...
A A A
Adapun beberapa dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI untuk melepas sahammiras itu antara lain, Pembukaan UUD 1945 khususnya Alinea 4 terkait dengan kewajiban melindungi segenap bangsa Undang undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 24 Ayat (6).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015: Baca juga: Setuju Saham Bir Dicabut, PKS: Miras Sumber Kejahatan

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK05/2008Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah.

Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Kemudian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017tentang,Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan Terbuka Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017tentang Pelaporan Transaksi Efek.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Negara NATO Selain Turki,...
Negara NATO Selain Turki, Ingin Blokir Swedia dan Finlandia untuk Gabung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved