Alasan Pemprov DKI Ingin Jual Saham Bir untuk Lindungi Kesehatan Warga Negara
Sabtu, 13 Maret 2021 - 13:02 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ingin menjual saham bir di perusahaan produsen minuman keras(miras) PT Delta Djakarta. Alasannya, penjualan itu sesuai dengan perintah Undang-undang Dasar 1945, bahwa negara berkewajiban melindungi segenap warga negara.
Hal demikian disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riyadi. Selain mendapatkan dana instan yang diproyeksi mencapai Rp800 miliar, kata dia, pelepasan saham itu juga semata-mata untuk melindungi masyarakat Jakarta dari pengaruh minuman beralkohol.
“Salah satu bentuk perlindungan yang wajib diberikan oleh negara kepada warganya adalah perlindungan kesehatan. Sementara, produk minuman beralkohol menurut ahli kesehatan justru dapat mengganggu kesehatan,” kata Riyadi kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021). Baca juga: Jika Saham Bir Laku Dijual, DKI Kantongi Rp800 Miliar
Jika nantinya seluruh saham milik Pemprov DKI yang berjumlah 26,5% laku terjual, Pemprov DKI hanya mendapatkan Rp800 miliar. Selain itu, dividen yang disumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya dari saham tersebut sebesar Rp50 Miliar. Angka yang tidak terlalu fantastis untuk Pemerintah Provinsi DKI.
Riyadi melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta sejak 2018 atau setahun setelah Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI, mereka langsung membuat kajian dan hitung-hitungan untung rugi melepas saham yang sudah diinvestasikan sejak era Gubernur Ali Sadikin itu. Baca juga: Pelepasan Saham Bir di PT Delta, DKI Tunggu Persetujuan DPRD
Hal demikian disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riyadi. Selain mendapatkan dana instan yang diproyeksi mencapai Rp800 miliar, kata dia, pelepasan saham itu juga semata-mata untuk melindungi masyarakat Jakarta dari pengaruh minuman beralkohol.
“Salah satu bentuk perlindungan yang wajib diberikan oleh negara kepada warganya adalah perlindungan kesehatan. Sementara, produk minuman beralkohol menurut ahli kesehatan justru dapat mengganggu kesehatan,” kata Riyadi kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021). Baca juga: Jika Saham Bir Laku Dijual, DKI Kantongi Rp800 Miliar
Jika nantinya seluruh saham milik Pemprov DKI yang berjumlah 26,5% laku terjual, Pemprov DKI hanya mendapatkan Rp800 miliar. Selain itu, dividen yang disumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya dari saham tersebut sebesar Rp50 Miliar. Angka yang tidak terlalu fantastis untuk Pemerintah Provinsi DKI.
Riyadi melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta sejak 2018 atau setahun setelah Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI, mereka langsung membuat kajian dan hitung-hitungan untung rugi melepas saham yang sudah diinvestasikan sejak era Gubernur Ali Sadikin itu. Baca juga: Pelepasan Saham Bir di PT Delta, DKI Tunggu Persetujuan DPRD
Lihat Juga :