Hendak Diselundupkan ke Jatim, 2 Kg Sabu Berhasil Disita Satreskoba Polresta Medan
Sabtu, 13 Maret 2021 - 09:06 WIB
loading...
Anggota Satreskoba Polresta Medan, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari Medan ke Jatim. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MEDAN - Upaya penyelundupan sabu seberat 2 kg dari Medan, ke Magetan, Jatim, berhasil digagalkan anggota Satreskoba Polrestabes Medan, Sabtu (13/3/2021) dini hari. Selain itu, petugas juga menangkap dua tersangka penyelundupan .
Baca juga: Selundupkan Sabu 1 Kg Dalam Sepatu, 2 Calon Penumpang Dibekuk di KNIA
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Herman alias Ali. Lalu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, didapati ada tersangka lain yang sedang berada di hotel, dan bersiap membawa sabu tersebut ke Jatim.
Beruntung petugas Satreskoba Polrestabes Medan, bergerak cepat. Supriyanto, warga Kabupaten Magetan, Jatim, berhasil disergap saat berada di dalan hotel di Jalan Teratai Kota Medan.
Baca juga: Tak Lulus Seleksi Sekolah Inspektur, Puluhan Anggota Polisi Lakukan Protes di Polda Papua
Saat disergap petugas, Supriyanto sudah dalam posisi menunggu jemputan hendak bersiap untuk berangkat pulang ke Kabupaten Magetan. Awalnya tersangka tidak mengakui, namun setelah digeledah ditemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam satu kantong plastik.
Kasatreskoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan menyebutkan, selain pelaku yang ditangkap dalam sebuah penyergapan ini, juga ditangkap satu pelaku lain di sebuah hotel di Kota Medan. Baca juga: Mojokerto Gempar, Ada Kerangka Manusia di Situs Peninggalan Majapahit
"Para pelaku ini, kami yakini sudah berulang kali melakukan penyelundupan sabu dengan modus serupa. Yakni, pelaku datang langsung dari Pulau Jawa, ke Kota Medan, lalu membawa pulang sabu untuk diedarkan di daerah asalnya," tegasnya.
Baca juga: 4 DPC Partai Demokrat di Sulsel Ikut Kudeta AHY, Pengamat: Tanda Kehilangan Kepercayaan
Dalam kasus ini, Satreskoba Polrestabes Medan, masih memburu pelaku lain yang tersangkut dalam jaringan peredaran narkoba ini. Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun, karena dijerat dengan UU No. 352009 tentang narkotika .
Baca juga: Selundupkan Sabu 1 Kg Dalam Sepatu, 2 Calon Penumpang Dibekuk di KNIA
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Herman alias Ali. Lalu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, didapati ada tersangka lain yang sedang berada di hotel, dan bersiap membawa sabu tersebut ke Jatim.
Beruntung petugas Satreskoba Polrestabes Medan, bergerak cepat. Supriyanto, warga Kabupaten Magetan, Jatim, berhasil disergap saat berada di dalan hotel di Jalan Teratai Kota Medan.
Baca juga: Tak Lulus Seleksi Sekolah Inspektur, Puluhan Anggota Polisi Lakukan Protes di Polda Papua
Saat disergap petugas, Supriyanto sudah dalam posisi menunggu jemputan hendak bersiap untuk berangkat pulang ke Kabupaten Magetan. Awalnya tersangka tidak mengakui, namun setelah digeledah ditemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam satu kantong plastik.
Kasatreskoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan menyebutkan, selain pelaku yang ditangkap dalam sebuah penyergapan ini, juga ditangkap satu pelaku lain di sebuah hotel di Kota Medan. Baca juga: Mojokerto Gempar, Ada Kerangka Manusia di Situs Peninggalan Majapahit
"Para pelaku ini, kami yakini sudah berulang kali melakukan penyelundupan sabu dengan modus serupa. Yakni, pelaku datang langsung dari Pulau Jawa, ke Kota Medan, lalu membawa pulang sabu untuk diedarkan di daerah asalnya," tegasnya.
Baca juga: 4 DPC Partai Demokrat di Sulsel Ikut Kudeta AHY, Pengamat: Tanda Kehilangan Kepercayaan
Dalam kasus ini, Satreskoba Polrestabes Medan, masih memburu pelaku lain yang tersangkut dalam jaringan peredaran narkoba ini. Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun, karena dijerat dengan UU No. 352009 tentang narkotika .
(eyt)
Lihat Juga :