Ditlantas Polda Jatim Cegat 3 Bus Bawa Pemudik Asal Bangkalan
Selasa, 19 Mei 2020 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
"Diarahkan ke tujuannya di sana, kemudian dilakukan kartina dan dilakukan pemeriksaan dengan dengan menggunkan rapid test di Bangkalan sana. Kemudian kita kawal sampai tujuan. Penumpangnya turun terus kita serahkan dan kami membuat berita acara untuk laporan ke tim Gugus Tugas Bangkalan. Kemudian kita kembali dengan kendaraannya (tiga unit bus)," kata Dwi Sumrahadi.
Dwi Sumrahadi menjelaskan, rombongan bus berisi pemudik dari Jakarta dengan tujuan Bangkalan, Madura itu, berpenumpang dewasa, anak-anak dan balita. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan untuk perjalanan hanya satu orang.
"Hanya satu orang yang memiliki keterangan dari RT dan Kelurahan setempat yang menjenguk orang sakit. Yang lain tidak ada surat-suratnya. Sedangkan duduknya di bus tidak ada physical distancing juga," kata Dwi Sumrahadi.
Sementara itu, untuk tiga unit bus yang mengangkut rombongan tersebut dilakukan penindakan tilang oleh petugas, Dwi menjelaskan, ketiga unit bus tersebut telah melanggar pasal Pasal 308 huruf a dan b dan juga pelanggaran terhadap Permenhub RI No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
"Untuk patroli tetap kami lakukan. Kami tetap mengantisiapasi larangan mudik, karena dari pemerintah belum ada larangan mudik kami tetap lakukan seperti itu," kata Dwi.
Dwi Sumrahadi menjelaskan, rombongan bus berisi pemudik dari Jakarta dengan tujuan Bangkalan, Madura itu, berpenumpang dewasa, anak-anak dan balita. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan untuk perjalanan hanya satu orang.
"Hanya satu orang yang memiliki keterangan dari RT dan Kelurahan setempat yang menjenguk orang sakit. Yang lain tidak ada surat-suratnya. Sedangkan duduknya di bus tidak ada physical distancing juga," kata Dwi Sumrahadi.
Sementara itu, untuk tiga unit bus yang mengangkut rombongan tersebut dilakukan penindakan tilang oleh petugas, Dwi menjelaskan, ketiga unit bus tersebut telah melanggar pasal Pasal 308 huruf a dan b dan juga pelanggaran terhadap Permenhub RI No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
"Untuk patroli tetap kami lakukan. Kami tetap mengantisiapasi larangan mudik, karena dari pemerintah belum ada larangan mudik kami tetap lakukan seperti itu," kata Dwi.
(nth)
Lihat Juga :