HET Naik, Petani Minta Waspadai Mafia Pupuk Bersubsidi
Jum'at, 12 Maret 2021 - 15:37 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Permentan tersebut, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mengalami kenaikan. Misalnya HET pupuk urea naik Rp450 per kg dari Rp1.800 per kg menjadi Rp2.250 per kg, HET pupuk SP-36 naik Rp400 per kg menjadi Rp2.400 per kg, HET pupuk ZA naik Rp300 menjadi Rp 1.700 per kg.
Baca juga: Gubernur Jatim dan Tiga Menteri Lepas Ekspor Komoditas Pertanian Senilai Rp140 Miliar
Ketua Umum DPN Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani), Satrio Damardjati mengungkapkan, BUMN disektor pupuk akan diuntungkan akibat naiknya HET pupuk tersebut. Namun dia berharap, naiknya HET pupuk bersubsidi tersebut tidak dimanfaatkan mafia pupuk.
"Yang diuntungkan mungkin dari BUMN wajar, karena itu badan usaha milik negara ya harus untung. Tapi kalau yang diuntungkan adalah mafia pupuk apakah itu bisa diminimalisir," katanya, Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan Permentan tersebut, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mengalami kenaikan. Misalnya HET pupuk urea naik Rp450 per kg dari Rp1.800 per kg menjadi Rp2.250 per kg, HET pupuk SP-36 naik Rp400 per kg menjadi Rp2.400 per kg, HET pupuk ZA naik Rp300 menjadi Rp 1.700 per kg.
Baca juga: Gubernur Jatim dan Tiga Menteri Lepas Ekspor Komoditas Pertanian Senilai Rp140 Miliar
Ketua Umum DPN Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani), Satrio Damardjati mengungkapkan, BUMN disektor pupuk akan diuntungkan akibat naiknya HET pupuk tersebut. Namun dia berharap, naiknya HET pupuk bersubsidi tersebut tidak dimanfaatkan mafia pupuk.
"Yang diuntungkan mungkin dari BUMN wajar, karena itu badan usaha milik negara ya harus untung. Tapi kalau yang diuntungkan adalah mafia pupuk apakah itu bisa diminimalisir," katanya, Jumat (12/3/2021).
Lihat Juga :