Usai Pesta Sabu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Kerinci

Rabu, 10 Maret 2021 - 04:22 WIB
loading...
Usai Pesta Sabu, 3 Pelaku...
Satuan Narkoba Polres Kerinci menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di sebuah rumah Desa Angkasa Pura, Sitinjau Laut, Kerinci, Jambi, Selasa (9/3/2021) dini hari. Foto SINDOnews
A A A
KERINCI - Satuan Narkoba Polres Kerinci menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di sebuah rumah Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi, Selasa (9/3/2021) dini hari.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho menyebutkan, ketiga pelaku tersebut, yakni FN (38), JS ( (37) dan DF (23) ditangkap dini hari sekira pukul 01.30 WIB. "Ketiga pelaku tersebut, berasal dari daerah berbeda. Pelaku FN warga Desa Cempaka, Hamparan Rawang, JS warga Desa Koto Lanang dan DF warga Desa Angkasa Pura, Sitinjaulaut Kerinci," kata Kapolres, Selasa (9/3/2021).

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat sering terjadi transaksi narkoba. "Kemudian Anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan 3 pelaku," ujarnya. Baca juga: Simpan Narkoba di Bawah Tempat Tidur, Warga Pematangsiantar Ini Ditangkap Polisi

Selain itu, pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat para tersangka ditangkap dengan disaksikan oleh Dasrinal Kades Angkasa Pura. Ia mengatakan pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan satu alat isap sabu-sabu, mesin timbang digital.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. "Sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di kamar rumah," kata Agung. Baca juga: Dibayar Rp50 Juta, Begini Cara Kerja Kurir Narkoba yang Terlibat Jaringan Lintas Negara

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Kerinc iuntuk dilakukan proses lebih lanjut. Para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Rekomendasi
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-9 Beruntun usai Tentaranya Tewas Lagi Digempur Iran
AS Sempat Tunda Mengebom...
AS Sempat Tunda Mengebom Iran demi Nonton Final Piala Dunia
Berita Terkini
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved