6 Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Selasa, 09 Maret 2021 - 20:11 WIB
loading...
6 Berkas Perkara Habib...
Enam berkas perkara Habib Rizieq Shihab dilimpahkan ke Kejagung kepada PN Jakarta Timur.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan yang menjerat Imam Besar eks FPI Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru. Berkas perkara itu sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Selasa (9/3/2021).

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara tindak pidana yang menjerat HRS diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus yang menjerat HRS memiliki enam berkas dan seluruhnya dilimpahkan bersamaan.

"Telah melimpahkan enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dkk (dan kawan-kawan)," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021). Enam berkas tersebut yakni perkara pelanggaran tindak pidana kesehatan di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 sebanyak dua berkas.

Satu berkas dengan terdakwa atas nama Rizieq, sementara satu berkas lainnya merupakan gabungan untuk terdakwa H. Haris Ubaidillah, terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis. Sementara terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan terdakwa Maman Suryad sudah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka.

"Berkas perkara kasus yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020 juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya. Baca: Ternyata Jhoni Allen, Pimpinan Sidang KLB Demokrat Pernah Bekerja di Taman Margasatwa Ragunan

Selanjutnya berkas perkara terkait kasus tes swab Rizieq di RS Ummi Bogor. Dalam berkas tersebut ditetapkan tiga terdakwa yakni Rizieq, dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas. Terakhir berkas perkara kasus tindak pidana karantina kesehatan yang menimbulkan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.

Menurut Leonard, dalam kasus ini Rizieq merupakan terdakwa tunggal. "Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama," tuturnya.

Kasus pertama kerumunan di Petamburan Rizieq disangkakan pasal pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara di kasus yang sama tersangka HU, MS, AAA, ASL, dan IAH disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Rekomendasi
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Konflik Pascacerai Memanas,...
Konflik Pascacerai Memanas, Sarwendah Sambangi Komnas Perempuan
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved