Ditutup Sejak Januari 2021, Pemkab Bekasi Buka Segel Waterboom Lippo Cikarang

Selasa, 09 Maret 2021 - 18:26 WIB
loading...
Ditutup Sejak Januari...
Pemkab Bekasi membuka segel penutupan sementara terhadap wahana air Waterboom Lippo Cikarang yang ditutup sejak 11 Januari 2021.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi membuka segel penutupan sementara terhadap wahana air Waterboom Cikarang yang ditutup sejak 11 Januari 2021. Wisata air ini sempat ditutup lantaran melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, pemerintah telah membuka kembali segel penutupan sementara di Waterboom Lippo Cikarang.”Pembukaan segel itu tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian atas pelanggaran aturan PPKM,” kata Dodo pada Selasa (9/3/2021).

Dibukanya segel, kata dia, menandakan tempat usaha tersebut telah diizinkan untuk beroperasi kembali hanya saja manajemen perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai kebijakan pemerintah daerah di masa PPKM.”Mereka membuat surat pernyataan akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan,” ujarnya.

Selama penerapan PPKM skala mikro, pihaknya kini lebih mengintensifkan penanganan penyebaran COVID-19 di tingkat RT/RW sekaligus mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi.”Selama PPKM mikro ini penanganan lebih fokus di skala kecil yakni level RT dan RW untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ungkapnya. Baca: Jadi Tersangka Kerumunan, Dua Manager Waterboom Cikarang Terancam Denda Rp400 Juta

Untuk diketahui, Pemkab Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang tepat di hari pertama penerapan PPKM akibat melanggar kebijakan protokol kesehatan lantaran mendatangkan kerumunan melalui program promosi tiket yang digagas manajemen tempat usaha tersebut. Bahkan, kasus ini menjadi viral di jagad media sosial.

Koordinator Masyarakat Nyang Jaga Kampung (Mang Jaka) Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi Komisaris Polisi Budi Setiadi mengatakan pihaknya menunggu surat permohonan operasional kembali dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang. Surat permohonan itu berisi pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan serupa.

Kemudian tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, serta sanggup hadir sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik. Untuk dasar pembukaan kembali tempat usaha mengacu kebijakan pemerintah daerah sesuai penerapan PPKM yang kini sedang berlaku.”Silakan dengan catatan pengunjung dibatasi menjadi 25 persen,” katanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
AS Ternyata Gunakan...
AS Ternyata Gunakan AI Grok Elon Musk untuk Tembakkan 2.000 Rudal ke Iran
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Berita Terkini
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved