Ditutup Sejak Januari 2021, Pemkab Bekasi Buka Segel Waterboom Lippo Cikarang

Selasa, 09 Maret 2021 - 18:26 WIB
loading...
Ditutup Sejak Januari...
Pemkab Bekasi membuka segel penutupan sementara terhadap wahana air Waterboom Lippo Cikarang yang ditutup sejak 11 Januari 2021.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi membuka segel penutupan sementara terhadap wahana air Waterboom Cikarang yang ditutup sejak 11 Januari 2021. Wisata air ini sempat ditutup lantaran melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, pemerintah telah membuka kembali segel penutupan sementara di Waterboom Lippo Cikarang.”Pembukaan segel itu tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian atas pelanggaran aturan PPKM,” kata Dodo pada Selasa (9/3/2021).

Dibukanya segel, kata dia, menandakan tempat usaha tersebut telah diizinkan untuk beroperasi kembali hanya saja manajemen perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai kebijakan pemerintah daerah di masa PPKM.”Mereka membuat surat pernyataan akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan,” ujarnya.

Selama penerapan PPKM skala mikro, pihaknya kini lebih mengintensifkan penanganan penyebaran COVID-19 di tingkat RT/RW sekaligus mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi.”Selama PPKM mikro ini penanganan lebih fokus di skala kecil yakni level RT dan RW untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ungkapnya. Baca: Jadi Tersangka Kerumunan, Dua Manager Waterboom Cikarang Terancam Denda Rp400 Juta

Untuk diketahui, Pemkab Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang tepat di hari pertama penerapan PPKM akibat melanggar kebijakan protokol kesehatan lantaran mendatangkan kerumunan melalui program promosi tiket yang digagas manajemen tempat usaha tersebut. Bahkan, kasus ini menjadi viral di jagad media sosial.

Koordinator Masyarakat Nyang Jaga Kampung (Mang Jaka) Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi Komisaris Polisi Budi Setiadi mengatakan pihaknya menunggu surat permohonan operasional kembali dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang. Surat permohonan itu berisi pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan serupa.

Kemudian tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, serta sanggup hadir sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik. Untuk dasar pembukaan kembali tempat usaha mengacu kebijakan pemerintah daerah sesuai penerapan PPKM yang kini sedang berlaku.”Silakan dengan catatan pengunjung dibatasi menjadi 25 persen,” katanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
Rekomendasi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
AI Buatan China Meraih...
AI Buatan China Meraih Skor Sempurna di Olimpiade Matematika Dunia
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Januari 2025, Tercatat...
Januari 2025, Tercatat 146,5 Juta Orang Indonesia Memakai Pinjol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved