Segera Beralih Status, Penyertaan Modal BPR Ditarget Rp25 Miliar
Selasa, 09 Maret 2021 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
Acil, sapaan akrabnya, melaporkan pembahasan pansus masih dalam tahap ekspos dimana pertemuan selanjutnya sudah masuk ke bagian pasal-per pasal. Salah satu poin krusial yang akan diatur dalam Ranperda Perubahan itu adalah jumlah pinjaman dan jaminan.
Menurutnya, BPR masih dianggap kurang cakap dalam mengatur pinjaman dan jaminan, setoran modal terus menerus tergerus akibat kredit macet sehingga BPR kesulitan menyetorkan dividen.
"Mudah-mudahan tidak sama yang dulu, itu kemarin banyak kredit macet membayar karyawan saja sudah susah apalagi menyetor dividen, ini perlu lebih tegas mereka, lihat usahanya apa," kata Acil.
Ketua Pansus Ranperda BPR Irwan Djafar melaporkan jumlah pasal yang akan dibahas nantinya ada sebanyak 47 Pasal. Dia memastikan pembahasan tersebut akan rampung secepatanya, karena tidak akan berlangsung alot lantaran pembahasan hanya berbentuk peralihan status badan hukum.
"Jadi kita lihat nanti, kita sudah internal terkait dengan BPR, jadi sebenarnya tidak ada yang berubah, ini hanya perubahan nama dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah Terbatas (Perseroda)," ungkapnya.
Baca Juga: Bank Mandiri Gandeng Artajasa Integrasikan BPR ke Gerbang Pembayaran Nasional
Menurutnya, BPR masih dianggap kurang cakap dalam mengatur pinjaman dan jaminan, setoran modal terus menerus tergerus akibat kredit macet sehingga BPR kesulitan menyetorkan dividen.
"Mudah-mudahan tidak sama yang dulu, itu kemarin banyak kredit macet membayar karyawan saja sudah susah apalagi menyetor dividen, ini perlu lebih tegas mereka, lihat usahanya apa," kata Acil.
Ketua Pansus Ranperda BPR Irwan Djafar melaporkan jumlah pasal yang akan dibahas nantinya ada sebanyak 47 Pasal. Dia memastikan pembahasan tersebut akan rampung secepatanya, karena tidak akan berlangsung alot lantaran pembahasan hanya berbentuk peralihan status badan hukum.
"Jadi kita lihat nanti, kita sudah internal terkait dengan BPR, jadi sebenarnya tidak ada yang berubah, ini hanya perubahan nama dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah Terbatas (Perseroda)," ungkapnya.
Baca Juga: Bank Mandiri Gandeng Artajasa Integrasikan BPR ke Gerbang Pembayaran Nasional
(agn)
Lihat Juga :