Dicurigai karena Menabung Uang USD1,5 Juta, Dua Warga Bali Diciduk

Senin, 08 Maret 2021 - 17:59 WIB
loading...
Dicurigai karena Menabung Uang USD1,5 Juta, Dua Warga Bali Diciduk
Polisi menunjukkan barang bukti pecahan USD100 dollar palsu yang diamankan dari tersangka IWW dan SMJ. Foto: SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua warga Bali, IWW (42) warga Denpasar dan SMJ (56) warga asal Bangli, karena diduga hendak menyelundupkan uang palsu (upal) ke Surabaya.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan upal USD1,5 juta. Upal itu terdiri dari pecahan USD100 sebanyak 15.000 lembar.



Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, kedua tersangka ini datang ke Surabaya dengan maksud bertemu dengan saksi JF di Jalan Penghela Surabaya. Kemudian pada saat di rumah saksi tersebut, tersangka IWW menyerahkan uang kertas dolar Amerika pecahan USD100 kepada JF.

Lalu, saksi itu melalui pegawai bank di cabang Perak yang mana uang tersebut hendak dimasukkan ke tabungan. “Mengingat jumlah uangnya cukup banyak, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/3/2021).



Dia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan di bank, diketahui bahwa uang kertas USD tersebut palsu. Pada uang itu, terdapat banyak perbedaan ciri keaslian uang kertas asing asli. Bedanya tidak presisi dan hasil Labfor, dolar ini adalah palsu tapi kualitasnya cukup baik.

Lalu petugas bank menghubungi petugas kepolisian karena uang dolar tersebut diduga palsu. “Kedua pelaku diamankan di Jalan Penghela No 50-52 Surabaya, pada tanggal 21 Desember 2020 berikut uang kertas dolar diduga palsu sebanyak 15.000 lembar,” ujar Oki.

Sementara itu, pelaku IWW mengaku baru sekali membawa uang dollar palsu itu dan juga mengaku hanya bertugas mengirim saja.


Dia membawa upal tersebut ke Surabaya dan berangkat dari Bali lewat jalur darat. “Kata pemilik, isinya bukan uang tapi surat dan barang berharga,” ujar IWW.

Keduanya kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2525 seconds (0.1#10.140)