Tolak KLB Deliserdang, Demokrat Jabar Ultimatum Kementerian Hukum dan HAM
Senin, 08 Maret 2021 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Wawan menjelaskan, sesuai AD/ART Partai Demokrat Pasal 91 ayat 4, KLB dapat digelar berdasarkan permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat dan diajukan sekurang-kurangnya 2/3 DPD di tingkat provinsi dan DPC di tingkat kabupaten/kota. "KLB di Sibolangit itu abal-abal, orang rakus dan ingin bajak Partai Demokrat," imbuhnya.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, baru-baru ini, DPD Partai Demokrat Jabar pun sudah mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar untuk menyampaikan surat rekomendasi penolakan KLB Deliserdang.
"Kami membawa aspirasi seluruh pengurus DPD Jabar DPC, PAC, dan ranting serta seluruh kader, menyampaikan pada Kemenkumham agar KLB abal-abal di Sibolangit tidak disahkan," tegasnya lagi.
Menurut Wawan, gerakan mendatangi Kantor Kemenkumham pun terjadi di beberapa DPD Partai Demokrat di luar wilayah Jabar. Gerakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah kubu Moeldoko mengajukan pengesahan KLB kepada Kemenkumham.
Wawan menambahkan, pihaknya pun kini tengah melakukan investigasi kepada seluruh anggota Partai Demokrat Jabar. Dia menyatakan, jika ada anggota aktif mengikuti KLB, maka akan diberikan tindakan tegas.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, baru-baru ini, DPD Partai Demokrat Jabar pun sudah mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar untuk menyampaikan surat rekomendasi penolakan KLB Deliserdang.
"Kami membawa aspirasi seluruh pengurus DPD Jabar DPC, PAC, dan ranting serta seluruh kader, menyampaikan pada Kemenkumham agar KLB abal-abal di Sibolangit tidak disahkan," tegasnya lagi.
Menurut Wawan, gerakan mendatangi Kantor Kemenkumham pun terjadi di beberapa DPD Partai Demokrat di luar wilayah Jabar. Gerakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah kubu Moeldoko mengajukan pengesahan KLB kepada Kemenkumham.
Wawan menambahkan, pihaknya pun kini tengah melakukan investigasi kepada seluruh anggota Partai Demokrat Jabar. Dia menyatakan, jika ada anggota aktif mengikuti KLB, maka akan diberikan tindakan tegas.
Lihat Juga :