Wanita Muda Gemparkan Banjarnegara, Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Waduk
Sabtu, 06 Maret 2021 - 01:59 WIB
loading...
A
A
A
"Sesampainya di lokasi tersebut ternyata benar telah tinggal bersama TM seorang wanita yang diketahui bernama RA (23) warga Kecamatan Mandiraja. Kemudian dua warga tersebut kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, RA mengakui telah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 03.30 WIB. Baca juga: Tangis Kasim Pecah, Anaknya yang Baru Melahirkan Tewas Tersengat Listrik
Setelah melahirkan, tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan karena takut ketahuan melahirkan anak hasil hubungan gelap. Setelah bayi meninggal, mayatnya bersama plasenta dibungkus plastik lalu dimasukkan tas kain warna putih.
"Selanjutnya sekitar pukul 04.30 WIB tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa tas kain warna putih berisi mayat bayi, kemudian pergi naik ojek motor menuju arah Tapen. Sekitar pukul 05.15 WIB tersangka minta berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga. Kemudian membayar ojek Rp16.000 lalu ojek tersebut pergi. Kemudian RA berjalan kaki ke arah jembatan tapen, dan sekitar pukul 05.30 WIB sesampainya di jembatan kemudian membuang mayat bayi ke sungai. Lalu RA Pergi menumpang mobil pikap menuju terminal proyek Kecamatan Bawang," bebernya.
Baca juga: Bule Instruktur Kelas Orgasme Juga Terancam Tindakan Pidana Keimigrasian
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 4 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak junto UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 342 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga karena pelaku orangtua kandung," pungkasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, RA mengakui telah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 03.30 WIB. Baca juga: Tangis Kasim Pecah, Anaknya yang Baru Melahirkan Tewas Tersengat Listrik
Setelah melahirkan, tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan karena takut ketahuan melahirkan anak hasil hubungan gelap. Setelah bayi meninggal, mayatnya bersama plasenta dibungkus plastik lalu dimasukkan tas kain warna putih.
"Selanjutnya sekitar pukul 04.30 WIB tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa tas kain warna putih berisi mayat bayi, kemudian pergi naik ojek motor menuju arah Tapen. Sekitar pukul 05.15 WIB tersangka minta berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga. Kemudian membayar ojek Rp16.000 lalu ojek tersebut pergi. Kemudian RA berjalan kaki ke arah jembatan tapen, dan sekitar pukul 05.30 WIB sesampainya di jembatan kemudian membuang mayat bayi ke sungai. Lalu RA Pergi menumpang mobil pikap menuju terminal proyek Kecamatan Bawang," bebernya.
Baca juga: Bule Instruktur Kelas Orgasme Juga Terancam Tindakan Pidana Keimigrasian
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 4 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak junto UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 342 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga karena pelaku orangtua kandung," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :