Gubernur Aceh Teken Kerja Sama Pengembangan dan Investasi Pariwisata dengan Murban Energy UEA

Jum'at, 05 Maret 2021 - 21:39 WIB
loading...
Gubernur Aceh Teken...
Gubernur Aceh Teken Kerja Sama Pengembangan dan Investasi Pariwisata dengan Murban Energy UEA
A A A
JAKARTA - Setelah melewati proses penjajakan yang panjang, rencana pengembangan dan investasi pariwisata oleh Murban Energy Limited, Uni Emirate Arab, dengan Pemerintah Aceh akhirnya memasuki babak baru. Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama Direktur Eksekutif Murban Energy Limited Amine Abid melakukan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan perusahaan asal UEA tersebut, Jumat, (5/3/2021) di Jakarta.

Penandatanganan itu turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia serta Menteri Energi Uni Emirat Arab, Suhail Al Mazroui.

Kerja sama pengembangan dan investasi pariwisata itu akan dipusatkan di Pulau Banyak, Singkil.

Gubernur Nova dalam pernyataannya usai penandatangan kesepakatan, mengungkapkan harapannya agar kerja sama tersebut dapat segera terealisasi demi terwujudnya pengembangan pariwisata di Aceh. Ia juga memohon doa masyarakat Aceh agar hal tersebut dapat segera diwujudkan.

"Insyaallah kita doakan investasi di Singkil bisa terwujud," ungkap Gubernur Nova.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya, Jumat malam, menyebutkan kerja sama itu dilakukan dengan pertimbangan kepentingan bersama untuk mempromosikan dan mengembangkan pariwisata di Aceh antara Pemerintah Indonesia dan Uni Emirate Arab.

Kerja sama pembangunan sektor pariwisata itu, lanjut Iswanto, akan meliputi pembangunan infrastruktur pariwisata, investasi dalam pengembangan pariwisata, promosi bersama untuk pengembangan pariwisata, pengembangan sumber daya manusia dan pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

"Dalam perjanjian kerja sama itu disebutkan, pelaksanaan kerja sama di bidang yang telah disepakati akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh para pihak paling lambat enam bulan setelah penandatanganan yang dilakukan ini," kata Iswanto. (CM)
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)