Pelaku Pembunuhan Terhadap Waria di Gorontalo Berhasil Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
GORONTALO - Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo kota bersama Anggota Resmob Polda Gorontalo pada Jumat (5/3/2021) dini hari berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi Rabu kemarin di salah satu indekos di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro, A.P menjelaskan, penangkapan pelaku YK (28) berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku di Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango, yakni di rumah pelaku. Baca Juga: Psikolog: Pembunuhan Enno Tidak Termasuk Kenakalan Remaja
“Setelah mendapat informasi tersebut Tim Rajawali Polres Gorontalo kota bersama dengan anggota Resmob Polda Gorontalo langsung mendatangi rumah dari pelaku tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta diamankan ke Polres Gorontalo Kota untuk dilakukan pengembangan kasus tersebut," tutur Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, setelah diamankan di Polres Gorontalo Kota, Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota bersama dengan anggota Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan interogasi terhadap pelaku terkait dengan kasus pembunuhan tersebut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam kamar kost korban dengan cara memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali denga menggunakan sebatang kayu," ujar Kapolres. Baca Juga: Kasus Eno, Polisi Ditenggat 15 Hari Lengkapi Berkas RAL
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit motor NMax warna hitam milik korban yang disembunyikan pelaku, satu potongan kayu yang digunakan untuk memukul korban serta satu buah tas gandeng yang sudah hangus terbakar.
“Untuk sementara motif pembunuhan sesuai pengakuan pelaku dikarenakan sakit hati dielus-elus oleh korban mengingat korban sebagai seorang waria dan korban memaksa pelaku untuk berhubungan sex sesama jenis," pungkas Kapolres
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro, A.P menjelaskan, penangkapan pelaku YK (28) berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku di Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango, yakni di rumah pelaku. Baca Juga: Psikolog: Pembunuhan Enno Tidak Termasuk Kenakalan Remaja
“Setelah mendapat informasi tersebut Tim Rajawali Polres Gorontalo kota bersama dengan anggota Resmob Polda Gorontalo langsung mendatangi rumah dari pelaku tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta diamankan ke Polres Gorontalo Kota untuk dilakukan pengembangan kasus tersebut," tutur Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, setelah diamankan di Polres Gorontalo Kota, Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota bersama dengan anggota Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan interogasi terhadap pelaku terkait dengan kasus pembunuhan tersebut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam kamar kost korban dengan cara memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali denga menggunakan sebatang kayu," ujar Kapolres. Baca Juga: Kasus Eno, Polisi Ditenggat 15 Hari Lengkapi Berkas RAL
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit motor NMax warna hitam milik korban yang disembunyikan pelaku, satu potongan kayu yang digunakan untuk memukul korban serta satu buah tas gandeng yang sudah hangus terbakar.
“Untuk sementara motif pembunuhan sesuai pengakuan pelaku dikarenakan sakit hati dielus-elus oleh korban mengingat korban sebagai seorang waria dan korban memaksa pelaku untuk berhubungan sex sesama jenis," pungkas Kapolres
(don)