12 Kepala Bagian di Lingkup Pemkot Makassar Jabat Plt
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Nomenklatur struktur organisasi pada jajaran Sekretariat Daerah Kota Makassar berubah. Semua pejabat berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt), termasuk kepala bagian dan kepala sub bagian.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas menilai seharusnya pejabat di jajaran Sekretariat Daerah Kota Makassar sudah dikukuhkan sejak dulu.
Perubahan nomenklatur sudah diintruksikan sejak 2019 lalu melalui Permendagri 56/2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bahkan, regulasi turunan yakni Perwali 88/2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah juga sudah diteken.
"Pada saat perubahan nomenklatur semua pejabat demisioner. Satu hari setelah pergantian itu semua pejabat harusnya dikukuhkan kembali," kata Andi Siswanta, Kamis (4/3/2021).
Andi Siswanta mengaku belum mengetahui persis alasan pejabat di jajaran Sekretariat Daerah Kota Makassar belum dikukuhkan.
Namun, persoalan ini akan segera dikomunikasikan dengan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto.
"Sementara saya usahakan menghadap ke Pak Wali supaya dikukuhkan kembali jadi defenitif. Sekarang itu tidak kosong, tetap ada yang isi cuma statusnya Plt," papar dia.
Plt Kasubag Kelembagaan Bagian Ortala Setda Makassar, Indarwati mengatakan regulasi itu sudah diterbitkan sejak 2019 lalu.
Berdasarkan perwali itu, Indarwati menyebut ada dua bagian yang dilebur yakni Bagian Perlengkapan dan Bagian Humas.
"Bagian Perlengkapan dileburkan ke Bagian Umum menjadi Sub Bagian. Humas ke Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ) dan Bagian Protokol," terang Indarwati.
Lalu, ada dua bagian yang baru, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Perekonomian. Bagian Perekonomian tersebut berasal dari peleburan Bagian Perekonomian dan Kerjasama.
"Jadi, tetap ada 12 bagian," tandas Indarwati.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas menilai seharusnya pejabat di jajaran Sekretariat Daerah Kota Makassar sudah dikukuhkan sejak dulu.
Perubahan nomenklatur sudah diintruksikan sejak 2019 lalu melalui Permendagri 56/2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bahkan, regulasi turunan yakni Perwali 88/2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah juga sudah diteken.
"Pada saat perubahan nomenklatur semua pejabat demisioner. Satu hari setelah pergantian itu semua pejabat harusnya dikukuhkan kembali," kata Andi Siswanta, Kamis (4/3/2021).
Andi Siswanta mengaku belum mengetahui persis alasan pejabat di jajaran Sekretariat Daerah Kota Makassar belum dikukuhkan.
Namun, persoalan ini akan segera dikomunikasikan dengan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto.
"Sementara saya usahakan menghadap ke Pak Wali supaya dikukuhkan kembali jadi defenitif. Sekarang itu tidak kosong, tetap ada yang isi cuma statusnya Plt," papar dia.
Plt Kasubag Kelembagaan Bagian Ortala Setda Makassar, Indarwati mengatakan regulasi itu sudah diterbitkan sejak 2019 lalu.
Berdasarkan perwali itu, Indarwati menyebut ada dua bagian yang dilebur yakni Bagian Perlengkapan dan Bagian Humas.
"Bagian Perlengkapan dileburkan ke Bagian Umum menjadi Sub Bagian. Humas ke Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ) dan Bagian Protokol," terang Indarwati.
Lalu, ada dua bagian yang baru, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Perekonomian. Bagian Perekonomian tersebut berasal dari peleburan Bagian Perekonomian dan Kerjasama.
"Jadi, tetap ada 12 bagian," tandas Indarwati.
(agn)