Gianyar Gempar! Pemuka Agama Tukad Campuhan Tampaksiring Bali Diduga Lakukan Asusila

Kamis, 04 Maret 2021 - 19:46 WIB
loading...
Gianyar Gempar! Pemuka...
Seorang oknum sulinggih atau pemuka agama di Kawasan Suci Tukad Campuhan Tampaksiring Gianyar berinisial IBRSM dilaporkan ke Polda Bali. Foto iNews TV/Indira A
A A A
GIANYAR - Seorang oknum sulinggih atau pemuka agama di Kawasan Suci Tukad Campuhan Tampaksiring, Gianyar berinisial IBRSM dilaporkan ke Polda Bali terkait kasus dugaan pelecehan seksual . Tokoh agama tersebut dilaporkan ke Polda Bali karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial KYD (33) saat prosesi melukat atau pembersihan diri sekitar awal Juli 2020 lalu.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ditangani Unit PPA Polda Bal i kini telah berstatus P21 tahap satu namun meski demikian IBRSM belum ditahan oleh penyidik.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, banyak hal yang menjadi pertimbangan baik untuk sementara tidak menahan pelaku dugaan tindak asusila ini.

“Belum tahap dua. Kita masih berkoordinasi dengan kejaksaan tentu ada alasan formil kemudian persangkaan Pasal dan ancaman hukuman yang menjadi pertimbangan kita tidak menahan yang bersangkuta,” kata Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro.



Sementara Komang Darmayasa anggota tim kuasa hukum pelaku menyatakan, antara sulinggih, korban dan suaminya memiliki hubungan yang sangat baik.

Dimana selama kurun waktu enam bulan sebelum kejadian korban dan suaminya banyak dibantu sulinggih (tokoh agama) karena mengalami kebangkrutan usaha.

“Terdapat banyak kejanggalan dalam pengakuan korban yang dinilai memiliki motif tertentu hingga menghembuskan perkara ini. Kenapa tidak melapor saat terjadi kejadian pelukatan karena disitu ada empat orang yang juga melakukan pelukadan disamping suami korban,” kata dia.

Sehingga menurut dia, kliennya merasa terkejut adanya tuduhan ini. “Ini ada laporan tujuh TKP. Tapi mengapa tidak berteriak, mengapa tidak menghentikan penglukatan, mengapa tidak menyampaikan ke empat orang yang juga melakukan penglukatan,” tandasnya.



“Ada kejanggalan karena penyidik Kepolisian tidak pernah memeriksa empat orang saksi yang ikut dalam pelukatan. Padahal menurut keterangan korban dalam pelukatan itu dia ditolong oleh empat orang saksi saat dugaan pelecehan terjadi,” kata I Made Adi Seraya yang juga kuasa hukum pelaku.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2043 seconds (0.1#10.140)