Gianyar Gempar! Pemuka Agama Tukad Campuhan Tampaksiring Bali Diduga Lakukan Asusila
Kamis, 04 Maret 2021 - 19:46 WIB
loading...
Seorang oknum sulinggih atau pemuka agama di Kawasan Suci Tukad Campuhan Tampaksiring Gianyar berinisial IBRSM dilaporkan ke Polda Bali. Foto iNews TV/Indira A
A
A
A
GIANYAR - Seorang oknum sulinggih atau pemuka agama di Kawasan Suci Tukad Campuhan Tampaksiring, Gianyar berinisial IBRSM dilaporkan ke Polda Bali terkait kasus dugaan pelecehan seksual . Tokoh agama tersebut dilaporkan ke Polda Bali karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial KYD (33) saat prosesi melukat atau pembersihan diri sekitar awal Juli 2020 lalu.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ditangani Unit PPA Polda Bal i kini telah berstatus P21 tahap satu namun meski demikian IBRSM belum ditahan oleh penyidik.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, banyak hal yang menjadi pertimbangan baik untuk sementara tidak menahan pelaku dugaan tindak asusila ini.
“Belum tahap dua. Kita masih berkoordinasi dengan kejaksaan tentu ada alasan formil kemudian persangkaan Pasal dan ancaman hukuman yang menjadi pertimbangan kita tidak menahan yang bersangkuta,” kata Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro.
Baca: Pastor di Prancis Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 10.000 Anak
Sementara Komang Darmayasa anggota tim kuasa hukum pelaku menyatakan, antara sulinggih, korban dan suaminya memiliki hubungan yang sangat baik.
Dimana selama kurun waktu enam bulan sebelum kejadian korban dan suaminya banyak dibantu sulinggih (tokoh agama) karena mengalami kebangkrutan usaha.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ditangani Unit PPA Polda Bal i kini telah berstatus P21 tahap satu namun meski demikian IBRSM belum ditahan oleh penyidik.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, banyak hal yang menjadi pertimbangan baik untuk sementara tidak menahan pelaku dugaan tindak asusila ini.
“Belum tahap dua. Kita masih berkoordinasi dengan kejaksaan tentu ada alasan formil kemudian persangkaan Pasal dan ancaman hukuman yang menjadi pertimbangan kita tidak menahan yang bersangkuta,” kata Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro.
Baca: Pastor di Prancis Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 10.000 Anak
Sementara Komang Darmayasa anggota tim kuasa hukum pelaku menyatakan, antara sulinggih, korban dan suaminya memiliki hubungan yang sangat baik.
Dimana selama kurun waktu enam bulan sebelum kejadian korban dan suaminya banyak dibantu sulinggih (tokoh agama) karena mengalami kebangkrutan usaha.
Lihat Juga :