60 Tersangka Pencurian Motor di Bogor Dibekuk Polisi, Dua Ditembak
Kamis, 04 Maret 2021 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil pemeriksaan. rata-rata para tersangka mengincar motor yang terparkir di pertokoan dan rumah makan. Namun, ada juga tersangka yang nekat mencuri dengan cara masuk ke rumah korbannya.
"Waktunya (mencuri) mulai jam 10 pagi sampai jam 5 sore. Itu waktu paling banyak terjadi. Tapi juga ada di perumahan dan menempel korban," ungkap Harun. (Baca juga; Ditabrak Motor, 2 Spesialis Pembobol Rumsong Nyaris Tewas Diamuk Warga )
Harun menambahkan, dari puluhan tersangka itu, dua orang di antaranya yakni berinisial AW dan YP terpaksa dilumpuhkan oleh petugas di bagian kakinya. Keduanya ditembak karena melawan saat akan diringkus. "Saat penangkapan melakukan perlawanan dan dilumpuhkan dengan terukur," tegasnya.
Tak hanya motor, polisi juga turut mengamankan 9 unit mobil diduga hasil curian dan 1 unit truk. Adapun barang bukti yang digunakan oleh para tersangka saat beraksi di antaranya dua pucuk senjata api rakitan, 2 bilah pisau dan belasan mata kunci leter T.
"Tersangka pencurian dengan pemberatan kita kenakan Pasal 363 ancaman 7 tahun, perampasan dengan kekerasan Pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah Pasal 481 ancaman 7 tahun," tutup Harun.
"Waktunya (mencuri) mulai jam 10 pagi sampai jam 5 sore. Itu waktu paling banyak terjadi. Tapi juga ada di perumahan dan menempel korban," ungkap Harun. (Baca juga; Ditabrak Motor, 2 Spesialis Pembobol Rumsong Nyaris Tewas Diamuk Warga )
Harun menambahkan, dari puluhan tersangka itu, dua orang di antaranya yakni berinisial AW dan YP terpaksa dilumpuhkan oleh petugas di bagian kakinya. Keduanya ditembak karena melawan saat akan diringkus. "Saat penangkapan melakukan perlawanan dan dilumpuhkan dengan terukur," tegasnya.
Tak hanya motor, polisi juga turut mengamankan 9 unit mobil diduga hasil curian dan 1 unit truk. Adapun barang bukti yang digunakan oleh para tersangka saat beraksi di antaranya dua pucuk senjata api rakitan, 2 bilah pisau dan belasan mata kunci leter T.
"Tersangka pencurian dengan pemberatan kita kenakan Pasal 363 ancaman 7 tahun, perampasan dengan kekerasan Pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah Pasal 481 ancaman 7 tahun," tutup Harun.
(wib)
Lihat Juga :