Bukan Pejabat TNI, Suami Perempuan Pamer Pelat Dinas Bodong Ternyata Wiraswasta

Kamis, 04 Maret 2021 - 17:35 WIB
loading...
Bukan Pejabat TNI, Suami...
Setelah sempat viral di media sosial (Medsos), sosok perempuan yang pamer mobil berpelat nomor dinas TNI akhirnya diamankan Tim Gabungam Puspom TNI dan Denpom III/5 Bandung. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
JAKARTA - Setelah sempat viral di media sosial (Medsos), sosok perempuan yang pamer mobil berpelat nomor dinas TNI akhirnya diamankan Tim Gabungam Puspom TNI dan Denpom III/5 Bandung. Pemilik kendaraan sekaligus pemeran wanita dalam Tik Tok yang sempat viral, Rofha Humainah Kohinoor alias Pooja diamankan lantaran menggunakan pelat nomor palsu alias bodong.

Dirgakkum POM TNI Kolonel laut (PM) Khoirul Fu'ad menjelaskan, pelaku membuat konten video di Tik Tok dengan maksud untuk memperlihatkan ke salah satu warganet bahwasanya dia telah menikah dan sang suami merupakan pejabat TNI. (Baca juga; Netizen Minta Pemalsu Pelat Mobil TNI Diberi Sanksi Tegas )

"Padahal realitanya, suaminya yang menjadi pemilik Mobil sedan merk Camry bernopol asli D 17 YRZ itu adalah seorang warga sipil yang berprofesi sebagai wiraswastawan," kata Fu'ad dalam keterangan tertulis kepada MNC Media, Kamis (4/3/2021). (Baca juga; Viral Video Perempuan Pamerkan Mobil Dinas Berpelat TNI Milik Sang Suami )

Kepada petugas, lanjut Fuad, perempuan itu mengaku mendapatkan pelat nomor dinas serta TNKB dinas itu melalui seseorang sekitar bulan September 2020 dengan imbalan Rp1,500,000. Selanjutnya digunakan kepada mobil sang suami dengan alasan keamanan serta kebanggaan.

Fuad meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan pelat dinas TNI. Sebab, POM TNI selalu melaksanakan operasi gaktib dan yustisi untuk menangkap pengguna pelat dinas TNI palsu.



Menurut pria lulusan Akabri tahun 1996 ini, lebih baik menggunakan nomor polisi asli dari kepolisian ketimbang harus menggunakan nomor polisi Dinas TNI Palsu. Akibat perbuatannya, kata dia, yang bersangkutan terancam hukuman enam tahun penjara, sesuai pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Viral Wanita Tinggal...
Viral Wanita Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur, Ternyata Alami Gangguan Mental
Lisa Mariana Jadi Tersangka...
Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Video Syur di Medsos
Rekomendasi
Ruben Onsu Akui Sempat...
Ruben Onsu Akui Sempat Minta Bertemu Anak di Sekolah, Namun Gagal karena Alasan Ini
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Berita Terkini
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Infografis
Penyiar Berita Cantik...
Penyiar Berita Cantik China Ini Ternyata Bukan Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved