Bukan Pejabat TNI, Suami Perempuan Pamer Pelat Dinas Bodong Ternyata Wiraswasta

Kamis, 04 Maret 2021 - 17:35 WIB
loading...
Bukan Pejabat TNI, Suami Perempuan Pamer Pelat Dinas Bodong Ternyata Wiraswasta
Setelah sempat viral di media sosial (Medsos), sosok perempuan yang pamer mobil berpelat nomor dinas TNI akhirnya diamankan Tim Gabungam Puspom TNI dan Denpom III/5 Bandung. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
JAKARTA - Setelah sempat viral di media sosial (Medsos), sosok perempuan yang pamer mobil berpelat nomor dinas TNI akhirnya diamankan Tim Gabungam Puspom TNI dan Denpom III/5 Bandung. Pemilik kendaraan sekaligus pemeran wanita dalam Tik Tok yang sempat viral, Rofha Humainah Kohinoor alias Pooja diamankan lantaran menggunakan pelat nomor palsu alias bodong.

Dirgakkum POM TNI Kolonel laut (PM) Khoirul Fu'ad menjelaskan, pelaku membuat konten video di Tik Tok dengan maksud untuk memperlihatkan ke salah satu warganet bahwasanya dia telah menikah dan sang suami merupakan pejabat TNI. (Baca juga; Netizen Minta Pemalsu Pelat Mobil TNI Diberi Sanksi Tegas )

"Padahal realitanya, suaminya yang menjadi pemilik Mobil sedan merk Camry bernopol asli D 17 YRZ itu adalah seorang warga sipil yang berprofesi sebagai wiraswastawan," kata Fu'ad dalam keterangan tertulis kepada MNC Media, Kamis (4/3/2021). (Baca juga; Viral Video Perempuan Pamerkan Mobil Dinas Berpelat TNI Milik Sang Suami )

Kepada petugas, lanjut Fuad, perempuan itu mengaku mendapatkan pelat nomor dinas serta TNKB dinas itu melalui seseorang sekitar bulan September 2020 dengan imbalan Rp1,500,000. Selanjutnya digunakan kepada mobil sang suami dengan alasan keamanan serta kebanggaan.

Fuad meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan pelat dinas TNI. Sebab, POM TNI selalu melaksanakan operasi gaktib dan yustisi untuk menangkap pengguna pelat dinas TNI palsu.



Menurut pria lulusan Akabri tahun 1996 ini, lebih baik menggunakan nomor polisi asli dari kepolisian ketimbang harus menggunakan nomor polisi Dinas TNI Palsu. Akibat perbuatannya, kata dia, yang bersangkutan terancam hukuman enam tahun penjara, sesuai pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

"Masyarakat mohon tidak menggunakan pelat nomor dinas TNI saat berkendara di jalan raya jika memang kendaraan yang dipakainya tercatat sebagai kendaraan sipil. Kita akan tindak tegas jika memang diketahui menggunakan nopol Dinas TNI Palsu,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Tim Puspom TNI menyerahkan kasus penggunaan nomor polisi dinas TNI Palsu ini ke Polrestabes Bandung.

Sekadar informasi, pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB Rofh membuat video dengan latar belakang mobil Toyota Camry dengan pelat dinas TNI 3423-00 di daerah Geger Kalong, Bandung. Kemudian dia mengunggahnya ke akun Tik Tok pribadinya dengan username Khamali-888.

Keesokan harinya video yang diunggahnya ternyata viral dan dinilai dapat menjatuhkan citra TNI di tengah- tengah masyarakat.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)