Bukan Pejabat TNI, Suami Perempuan Pamer Pelat Dinas Bodong Ternyata Wiraswasta

Kamis, 04 Maret 2021 - 17:35 WIB
loading...
Bukan Pejabat TNI, Suami...
Setelah sempat viral di media sosial (Medsos), sosok perempuan yang pamer mobil berpelat nomor dinas TNI akhirnya diamankan Tim Gabungam Puspom TNI dan Denpom III/5 Bandung. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
JAKARTA - Setelah sempat viral di media sosial (Medsos), sosok perempuan yang pamer mobil berpelat nomor dinas TNI akhirnya diamankan Tim Gabungam Puspom TNI dan Denpom III/5 Bandung. Pemilik kendaraan sekaligus pemeran wanita dalam Tik Tok yang sempat viral, Rofha Humainah Kohinoor alias Pooja diamankan lantaran menggunakan pelat nomor palsu alias bodong.

Dirgakkum POM TNI Kolonel laut (PM) Khoirul Fu'ad menjelaskan, pelaku membuat konten video di Tik Tok dengan maksud untuk memperlihatkan ke salah satu warganet bahwasanya dia telah menikah dan sang suami merupakan pejabat TNI. (Baca juga; Netizen Minta Pemalsu Pelat Mobil TNI Diberi Sanksi Tegas )

"Padahal realitanya, suaminya yang menjadi pemilik Mobil sedan merk Camry bernopol asli D 17 YRZ itu adalah seorang warga sipil yang berprofesi sebagai wiraswastawan," kata Fu'ad dalam keterangan tertulis kepada MNC Media, Kamis (4/3/2021). (Baca juga; Viral Video Perempuan Pamerkan Mobil Dinas Berpelat TNI Milik Sang Suami )

Kepada petugas, lanjut Fuad, perempuan itu mengaku mendapatkan pelat nomor dinas serta TNKB dinas itu melalui seseorang sekitar bulan September 2020 dengan imbalan Rp1,500,000. Selanjutnya digunakan kepada mobil sang suami dengan alasan keamanan serta kebanggaan.

Fuad meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan pelat dinas TNI. Sebab, POM TNI selalu melaksanakan operasi gaktib dan yustisi untuk menangkap pengguna pelat dinas TNI palsu.



Menurut pria lulusan Akabri tahun 1996 ini, lebih baik menggunakan nomor polisi asli dari kepolisian ketimbang harus menggunakan nomor polisi Dinas TNI Palsu. Akibat perbuatannya, kata dia, yang bersangkutan terancam hukuman enam tahun penjara, sesuai pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Viral Wanita Tinggal...
Viral Wanita Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur, Ternyata Alami Gangguan Mental
Lisa Mariana Jadi Tersangka...
Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Video Syur di Medsos
Rekomendasi
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
BSKDN Kemendagri Perkuat...
BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Infografis
Penyiar Berita Cantik...
Penyiar Berita Cantik China Ini Ternyata Bukan Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved