Bukan Pejabat TNI, Suami Perempuan Pamer Pelat Dinas Bodong Ternyata Wiraswasta

Kamis, 04 Maret 2021 - 17:35 WIB
loading...
Bukan Pejabat TNI, Suami...
Setelah sempat viral di media sosial (Medsos), sosok perempuan yang pamer mobil berpelat nomor dinas TNI akhirnya diamankan Tim Gabungam Puspom TNI dan Denpom III/5 Bandung. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
JAKARTA - Setelah sempat viral di media sosial (Medsos), sosok perempuan yang pamer mobil berpelat nomor dinas TNI akhirnya diamankan Tim Gabungam Puspom TNI dan Denpom III/5 Bandung. Pemilik kendaraan sekaligus pemeran wanita dalam Tik Tok yang sempat viral, Rofha Humainah Kohinoor alias Pooja diamankan lantaran menggunakan pelat nomor palsu alias bodong.

Dirgakkum POM TNI Kolonel laut (PM) Khoirul Fu'ad menjelaskan, pelaku membuat konten video di Tik Tok dengan maksud untuk memperlihatkan ke salah satu warganet bahwasanya dia telah menikah dan sang suami merupakan pejabat TNI. (Baca juga; Netizen Minta Pemalsu Pelat Mobil TNI Diberi Sanksi Tegas )

"Padahal realitanya, suaminya yang menjadi pemilik Mobil sedan merk Camry bernopol asli D 17 YRZ itu adalah seorang warga sipil yang berprofesi sebagai wiraswastawan," kata Fu'ad dalam keterangan tertulis kepada MNC Media, Kamis (4/3/2021). (Baca juga; Viral Video Perempuan Pamerkan Mobil Dinas Berpelat TNI Milik Sang Suami )

Kepada petugas, lanjut Fuad, perempuan itu mengaku mendapatkan pelat nomor dinas serta TNKB dinas itu melalui seseorang sekitar bulan September 2020 dengan imbalan Rp1,500,000. Selanjutnya digunakan kepada mobil sang suami dengan alasan keamanan serta kebanggaan.

Fuad meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan pelat dinas TNI. Sebab, POM TNI selalu melaksanakan operasi gaktib dan yustisi untuk menangkap pengguna pelat dinas TNI palsu.



Menurut pria lulusan Akabri tahun 1996 ini, lebih baik menggunakan nomor polisi asli dari kepolisian ketimbang harus menggunakan nomor polisi Dinas TNI Palsu. Akibat perbuatannya, kata dia, yang bersangkutan terancam hukuman enam tahun penjara, sesuai pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Viral Wanita Tinggal...
Viral Wanita Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur, Ternyata Alami Gangguan Mental
Lisa Mariana Jadi Tersangka...
Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Video Syur di Medsos
Rekomendasi
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
Tujuan Utama Israel...
Tujuan Utama Israel Serang Gaza Ternyata Bukan Hancurkan Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved