Edit Foto Menteri Agama dan Sebut Dajjal Telah Turun ke Bumi, Pria Bolmong Diciduk

Rabu, 03 Maret 2021 - 22:45 WIB
loading...
Edit Foto Menteri Agama dan Sebut Dajjal Telah Turun ke Bumi, Pria Bolmong Diciduk
Pria MAB (58), warga Lolak, Bolaang Mongondow, Sulut ini ditangkap polisi karena postingannya di media sosial yang mengedit foto Menteri Agama dan menyebut Dajjal telah turun ke bumi. Foto: Istimewa
A A A
MANADO - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAB (58), warga Lolak, Bolaang Mongondow , Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ), tersangka kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

MAB ditahan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut tentang postingan terduga di media sosial Facebook pada Minggu (28/2/2021).



Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam postingan di akun pribadinya itu, terduga mengunggah foto Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diedit sedemikian rupa. Selain itu, dalam postingan tersebut terduga juga menuliskan kalimat yang berbunyi

“Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun juga sudah bertebaran di atas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yg lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya.”



“Tim kemudian segera melakukan penyelidikan mendalam, dan diketahui terduga memposting hal tersebut pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 10.00 Wita. Sehari kemudian, tim mendatangi rumah terduga dan mengamankannya, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa," kata Kabid Humas, Rabu (3/3/2021).

Hasil interogasi sementara, terduga mengaku mendapat konten postingan tersebut dari group WhatsApp. Dia berdalih tidak ada maksud apa-apa untuk memposting hal tersebut di media sosial.



“Terduga diamankan beserta barang bukti berupa satu buah handphone dan hasil screen shoot postingan tersebut. Terduga dijerat Pasal 45.a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)