Kesal Anaknya Masih Sering Digoda, Pria Ini Bacok Mantan Menantunya hingga Tewas
loading...
A
A
A
BANGKA TENGAH - Seorang pria paruh baya, AH, tega membacok mantan menatunya bernama Andri (43) saat bergelut dengan anak lelakinya yang tidak lain merupakan mantan kakak ipar korban, Rabu (3/3/2021) pukul 13.00 WIB.
Pelaku merasa kesal terhadap korban yang masih sering datang untuk menemui mantan istrinya bahkan menggodanya. Apalagi masih ikut campur dalam urusan dan kehidupan anaknya yang sudah bercerai.
Kapolsek Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, Iptu Boy menjelaskan, sebelum kejadian tragis itu, korban awalnya ditegur mantan kakak iparnya bernama Dahlan untuk tidak mencampuri kehidupan adiknya karena sudah bercerai.
“Tak terima ditegur, korban dan mantan kakak iparnya akhirnya bertengkar. Melihat hal tersebut, pelaku yang baru pulang langsung mengambil sebilah parang dan membacok mantan menantunya sebanyak lima kali hingga korban tak berdaya,” ujar kapolsek, Rabu (3/3/2021).
Akibat dari bacokan tersebut, yang salah satunya mengenai bagian kepala korban. Akhirnya nyawa korban tak dapat tertolong saat dalam perjalanan ke Puskesmas Sungai Selan karena banyak kehabisnan darah.
“Tak lama setelah kejadian itu, pelaku langsung diamankan jajaran Polsek Sungai Selan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” ujar Boy.
Pelaku merasa kesal terhadap korban yang masih sering datang untuk menemui mantan istrinya bahkan menggodanya. Apalagi masih ikut campur dalam urusan dan kehidupan anaknya yang sudah bercerai.
Kapolsek Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, Iptu Boy menjelaskan, sebelum kejadian tragis itu, korban awalnya ditegur mantan kakak iparnya bernama Dahlan untuk tidak mencampuri kehidupan adiknya karena sudah bercerai.
“Tak terima ditegur, korban dan mantan kakak iparnya akhirnya bertengkar. Melihat hal tersebut, pelaku yang baru pulang langsung mengambil sebilah parang dan membacok mantan menantunya sebanyak lima kali hingga korban tak berdaya,” ujar kapolsek, Rabu (3/3/2021).
Akibat dari bacokan tersebut, yang salah satunya mengenai bagian kepala korban. Akhirnya nyawa korban tak dapat tertolong saat dalam perjalanan ke Puskesmas Sungai Selan karena banyak kehabisnan darah.
“Tak lama setelah kejadian itu, pelaku langsung diamankan jajaran Polsek Sungai Selan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” ujar Boy.
(nic)