Buntut Perkelahian, Dua Dosen di Makassar Dicopot dari Jabatan Kepala Prodi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Etik Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, telah mengeluarkan hasil pemeriksaan kasus perkelahian antar dosen perempuan, berinisial HD dan dosen laki-laki berinisial MJ di Fakultas Sastra yang terjadi pada Senin, (22/03/2021) lalu.
Kepala Humas UMI Nurjannah Abda mengatakan, keduanya sama-sama disanksi atas pelanggaran kode etik tenaga pengajar. HD dicopot sebagai ketua prodi Ilmu Komunikasi, serupa MJ juga dicopot dari jabatan Ketua prodi Pendidikan Bahasa Inggris.
"Berdasarkan hasil rapat komisi disiplin tanggal 1 Maret, keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik insan akademik dalam hal ini tenaga pengajar. Maka keduanya dilepaskan amanah sebagai Ketua Prodi," ungkap Jannah Rabu (3/3/2021).
Selain itu, lanjut Jannah, kedua dosen tersebut juga mendapatkan sanksi akademik berupa skorsing enam bulan terhitung mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2021. HD dan MJ, diwajibkan mengikuti pesantren selama menjalani masa skorsing.
"Selama menjalani skorsing, yang bersangkutan wajib mengikuti pembinaan di Pesantren Darul Mukhlisin UMI Padanglampe (Kabupaten Pangkep). Untuk keduanya mengevaluasi diri agar lebih bijak dalam bertindak. Sehingga bisa menjaga iman dan akhlak agar supaya lebih baik lagi," tegas Nurjannah.
Jannah melanjutkan, pihak universitas telah telah melakukan upaya pencegahaan agar kejadian serupa tidak terulang. Jajaran pimpinan akan terus mengawasi lebih ketat lagi seluruh aktivitas dosen maupun mahasiswa di dalam kampus. Kasus ini diharapkan tidak lagi terjadi di kemudian hari.
Pimpinan kata dia, telah mengingatkan kepada semua dosen dan karyawan bahwa tugas sebagai pendidik tentu harus menjadi contoh kepada masyarakat. Ultimatum itu dikeluarkan lewat silaturahmi antar dosen di Fakultas Sastra, serta fakultas lainnya.
"Dan siapapun yang melakukan pelanggaran maka pimpinan UMI akan memberikan tindakan tegas sesuasi aturan yang berlaku dalam lingkup UMI . Tugas kita sebagai pendidik harus menjadi contoh kepada masyarakat dan civitas akademika lainnya, termasuk mahasiswa," tukasnya.
Kepala Humas UMI Nurjannah Abda mengatakan, keduanya sama-sama disanksi atas pelanggaran kode etik tenaga pengajar. HD dicopot sebagai ketua prodi Ilmu Komunikasi, serupa MJ juga dicopot dari jabatan Ketua prodi Pendidikan Bahasa Inggris.
"Berdasarkan hasil rapat komisi disiplin tanggal 1 Maret, keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik insan akademik dalam hal ini tenaga pengajar. Maka keduanya dilepaskan amanah sebagai Ketua Prodi," ungkap Jannah Rabu (3/3/2021).
Selain itu, lanjut Jannah, kedua dosen tersebut juga mendapatkan sanksi akademik berupa skorsing enam bulan terhitung mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2021. HD dan MJ, diwajibkan mengikuti pesantren selama menjalani masa skorsing.
"Selama menjalani skorsing, yang bersangkutan wajib mengikuti pembinaan di Pesantren Darul Mukhlisin UMI Padanglampe (Kabupaten Pangkep). Untuk keduanya mengevaluasi diri agar lebih bijak dalam bertindak. Sehingga bisa menjaga iman dan akhlak agar supaya lebih baik lagi," tegas Nurjannah.
Jannah melanjutkan, pihak universitas telah telah melakukan upaya pencegahaan agar kejadian serupa tidak terulang. Jajaran pimpinan akan terus mengawasi lebih ketat lagi seluruh aktivitas dosen maupun mahasiswa di dalam kampus. Kasus ini diharapkan tidak lagi terjadi di kemudian hari.
Pimpinan kata dia, telah mengingatkan kepada semua dosen dan karyawan bahwa tugas sebagai pendidik tentu harus menjadi contoh kepada masyarakat. Ultimatum itu dikeluarkan lewat silaturahmi antar dosen di Fakultas Sastra, serta fakultas lainnya.
"Dan siapapun yang melakukan pelanggaran maka pimpinan UMI akan memberikan tindakan tegas sesuasi aturan yang berlaku dalam lingkup UMI . Tugas kita sebagai pendidik harus menjadi contoh kepada masyarakat dan civitas akademika lainnya, termasuk mahasiswa," tukasnya.
(agn)