Kapal Pompong Bawa Rokok dan Minol Ilegal Ditangkap Aparat

Rabu, 03 Maret 2021 - 14:04 WIB
loading...
Kapal Pompong Bawa Rokok...
Sat Polair Polresta Barelang menangkap 1 kapal pompong tanpa nama yang membawa rokok dan minuman beralkohol (minol) ilegal.SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Sat Polair Polresta Barelang menangkap 1 kapal pompong tanpa nama yang membawa rokok dan minuman beralkohol (minol) ilegal. Kapal pompong tersebut ditangkap di Perairan Pulau Bulan-Batam dengan Koordinat 00°59.907 N - 103°56.358 E pada Selasa (2/3/21) sekitar pukul 11.56 WIB.

Kasat Polair Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi mengatakan, ada satu tersangka yang ditangkap beserta kapal tersebut. Selain itu ada satu orang lagi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka yakni Syarifudin laki-laki kelahiran Bara Nusa (Alor-NTT)/2 Januari 1992, Islam, pekerjaan Nahkoda Kapal, tamat SD yang beralamat di Kampung Tua dapur 12 RT.02/RW.09 Kelurahan Sei Plenggut Kecamatan Sagulung Kota Batam," katanya Rabu (3/3/21).

Sementara itu, yang masuk DPO bernama Azis. Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit kapal pompong kayu tanpa nama. Juga ada 19 box rokok merk Luffman, 10 box rokok merk H Mild, 3 box minol merk Black Label dan 27 box mikol merk Red Label.

Kronologis Kejadian yakni pada Selasa (2/3/21) di Perairan Pulau Bulan-Batam dengan Koordinat 00°59.907 N - 103°56.358 E Personil Patroli Sat Polair Polresta Barelang dengan menggunakan 1 unit Kapal Patroli Nomor: XXXI-28-1001 mendapat informasi bahwa ada kapal pompong kayu yang membawa barang ilegal. "Kapal tersebut, dari Pelabuhan tikus Sei Lekop hendak menuju ke Tembilahan akan melewati perairan Pulau Bulan," jelasnya.

Kemudian sekitar jam sekitar pukul 11.56 WIB saat melakukan patroli di perairan Pulau Bulan Batam ditemukan 1 unit kapal pompong kayu tanpa nama sedang melintasi perairan. Baca: Satresnarkoba Polres Batanghari Jambi Bekuk Tiga Kurir Sabu.

Kemudian personil Patroli merapat ke kapal tersebut, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal. "Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal dengan membawa barang berisi rokok dan mikol illegal tersebut," bebernya.

Selanjutnya terhadap kapal dan ABK kapal diamankan untuk dilakukan proses selanjutnya. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Baca Juga: Gawat! Dua TKW Asal Karawang Terpapar Virus Corona Varian Baru.

"Setelah kami mengamankan pelaku dan barang bukti kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, melengkapi Mindik, berkoordinasi dengan Bea Cukai dan melaporkan kepada Pimpinan," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Kukuhkan Pengda HDCI...
Kukuhkan Pengda HDCI Kepri, Sahroni Minta Perbanyak Aksi Sosial di Masyarakat
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Bea Cukai Gagalkan 7...
Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Rekomendasi
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Berita Terkini
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved