DJSN Serahkan Keppres BPJAMSOSTEK ke Direksi dan Dewan Pengawas

Selasa, 02 Maret 2021 - 18:09 WIB
loading...
DJSN Serahkan Keppres BPJAMSOSTEK ke Direksi dan Dewan Pengawas
DJSN Serahkan Keppres BPJAMSOSTEK ke Direksi dan Dewan Pengawas. Foto/Ist
A A A
BOGOR - Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) menyerahkan petikan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2021 kepada Jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJAMSOSTEK , Selasa (2/3/2021).

Langkah ini dilakukan berselang 1 minggu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Direksi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk periode 2021-2026. (Baca juga: DJSN Apresiasi Hasil Kerja Pansel BPJS )

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, jajaran direksi siap melaksanakan amanah Presiden, dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dengan tata kelola yang baik, dan tetap mengedepankan inovasi. (Baca juga: Tahun Ini Fokus BPJS Ketenagakerjaan adalah Jalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan )

“Secara umum dan berdasarkan International Social Security Association (ISSA) atau asosiasi lembaga jaminan sosial, ada 4 tantangan yang siap kami hadapi ke depan. Yaitu perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, perlindungan pada pasar tenaga kerja di era industry 4.0, peningkatan manfaat, kemudahan dan kecepatan layanan kami, serta peningkatan IT Agility,” kata Anggoro, Selasa (2/3/2021).

Anggoro mengatakan, dari kondisi jaminan sosial sekarang, pihaknya memiliki startegi besar dalam 100 hari pertama yang disebut Same Day Service. Dirinya dan Direksi BPJAMSOSTEK ingin memberikan dampak nyata yang langsung berdampak bagi tenaga kerja.

Dalam menjalankan tugasnya, Anggoro telah menetapkan jajaran direktur teknis yang membidangi masing-masing direktorat. Ada pun nama-nama tersebut yaitu Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Keuangan Asep Rahmat Suwandha, Direktur Umum dan SDM Abdur Rahman Irsyadi, Direktur Kepesertaan Zainudin, Direktur Pelayanan Roswita Nilakurnia Direktur Pengembangan Investasi Edwin Michael Ridwan.

Anggoro juga berharap sinergi positif yang terjalin dengan DJSN mampu meningkatkan kinerja BPJAMSOSTEK, untuk mewujudkan visi dan misi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada peserta.

“Dari sisi kepesertaan, kami akan memberikan dan memastikan kemudahan pendaftaran dan pembayaran bagi peserta. Dari sisi layanan, kami akan rebranding layanan mobile dan mengembangkan layanan fully digital yang memanfaatkan teknologi biometric, kami juga sangat concern dengan data dan kolaborasi,” kata dia.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, BPJAMSOSTEK dipastikan akan menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai fokus utama tahun ini.

“Mengimplementasikan program baru yang diamanahkan kepada kami, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kami akan persiapkan segala sesuatunya agar JKP ini segera bisa terimplementasi dengan baik dan menjadi penyempurna jaminan sosial yang sudah ada,” kata Anggoro.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJAMSOSTEK, Muhammad Zuhri, juga menyatakan siap bekerja sama dengan jajaran direksi untuk memastikan kinerja BPJS Ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja di masa yang akan datang.

“Kami membutuhkan partisipasi dan dukungan dari seluruh komponen masyarakat, terutama para pekerja agar kami mampu menjalankan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya,” kata Zuhri.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni yang diwakili Haiyani Rumondang menyampaikan, melalui penetapan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang baru, DJSN optimistis BPJAMSOSTEK mampu mengukir banyak prestasi dan mewujudkan jaminan sosial nasional yang berkualitas bagi pekerja Indonesia.

“Kami berharap hal ini dapat lebih ditingkatkan hingga mencapai titik maksimal bagi kesejahteraan pekerja Indonesia, terutama dalam aspek manajemen kepesertaan, manajemen risiko dan investasi serta manajemen layanan manfaat,” pungkas Haiyani.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)