Kapolda Kunjungi BPK RI Sulut, Koordinasi Penyelewengan Dana COVID-19 Pemkab Minut
Selasa, 02 Maret 2021 - 21:12 WIB
loading...
Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra bersama jajarannya berfoto dengan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut Karyadi usai koordinasi, Selasa (2/3/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
MANADO - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol RZ Panca Putra mengunjungi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulut , di Jalan 17 Agustus Manado, Selasa (2/3/2021) siang.
Kedatangan Kapolda Sulut yang turut didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dan Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, disambut langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut Karyadi beserta para pejabat.
Baca juga: Kunjungi Perbatasan Utara NKRI, Kapolda Sulut Apresiasi Sinergitas di Talaud
“Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI terkait dana COVID-19 di Pemkab Minahasa Utara (Minut) ,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Sulut, Selasa (2/3/2021) sore.
Dia menyebutkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten Minut ini sejak Januari 2021. Sehingga saat itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut.
Baca juga: Jokowi Lantik Olly-Steven sebagai Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara
“Sehingga tindak lanjut terkait hasil temuan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, saat ini telah ditentukan terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 61 miliar,” bebernya.
Hal itulah, tambah Jules Abraham yang dibicarakan dan dikoordinasikan antara Kapolda Sulut dengan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut.
Baca juga: Kabur Selama 6 Bulan, Tersangka Pencabulan Dibekuk di Minahasa Utara
“Dari hasil koordinasi, Kapolda Sulut dan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut menyatakan bahwa pihak BPK RI Sulut akan menyerahkan tindak lanjut kasus ini kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut,” tandasnya.
Kedatangan Kapolda Sulut yang turut didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dan Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, disambut langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut Karyadi beserta para pejabat.
Baca juga: Kunjungi Perbatasan Utara NKRI, Kapolda Sulut Apresiasi Sinergitas di Talaud
“Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI terkait dana COVID-19 di Pemkab Minahasa Utara (Minut) ,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Sulut, Selasa (2/3/2021) sore.
Dia menyebutkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten Minut ini sejak Januari 2021. Sehingga saat itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut.
Baca juga: Jokowi Lantik Olly-Steven sebagai Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara
“Sehingga tindak lanjut terkait hasil temuan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, saat ini telah ditentukan terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 61 miliar,” bebernya.
Hal itulah, tambah Jules Abraham yang dibicarakan dan dikoordinasikan antara Kapolda Sulut dengan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut.
Baca juga: Kabur Selama 6 Bulan, Tersangka Pencabulan Dibekuk di Minahasa Utara
“Dari hasil koordinasi, Kapolda Sulut dan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut menyatakan bahwa pihak BPK RI Sulut akan menyerahkan tindak lanjut kasus ini kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :