Usai Pesta Miras, Pemuda Asal Surabaya Perkosa Janda Hingga Tewas

Senin, 18 Mei 2020 - 19:31 WIB
loading...
A A A
"Tersangka kemudian melarikan diri. Sementara korban ditemukan warga dan langsung dilarikan ke RSUD Jombang. Akan tetapi korban meninggal dalam perjalanan dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mojowarno ," terangnya.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Dari itu diketahui, aksi pemerkosaan dan pembunuhan sadis SR itu dilakukan oleh Tri. Polisi pun langsung memburunya. Hanya berselang beberapa jam pasca insiden itu, Tri pun berhasil diringkus petugas.

"Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Mojowangi, Desa Mojowangi. Karena berusaha melarikan diri, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," papar Boby.

Akibat perbuatannya, Tri bakal dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, junto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Tri pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)