Pemkab Serang Implementasikan PPKM Mikro di Tingkat Desa

Rabu, 03 Maret 2021 - 00:10 WIB
loading...
Pemkab Serang Implementasikan...
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memantau PPKM Mikro di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
A A A
SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendukung program pemerintah pusat dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berskala mikro dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh desa di Kabupaten Serang.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, PPKM berskala mikro lebih efektif untuk menekan kasus COVID-19. “Karena kegiatan masyarakat akan terkontrol oleh desa masing-masing, jadi penanganannya lebih terpantau hingga tingkat RT/RW,” kata Tatu saat pemantauan PPKM Mikro di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Ratusan Warga Bandung Alami Efek Samping Setelah Divaksin, Kenapa?

Pemantauan dilakukan khusus oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri Yusharto Huntoyungo. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti, dan Kapolres Serang AKBP Mariyono.

Tatu mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM ini hampir sama dengan PSBB. Hanya saja, PPKM dilakukan di level tingkat paling bawah yakni di desa. “Mulai dari penganggaran, upaya penanganan, kemudian juga sosialisasi, sama saja sebenarnya seperti PSBB,” ujarnya.

Sementara itu, Kemendagri menginstruksikan kepada seluruh desa untuk melakukan PPKM berskala Mikro. Pembiayaannya ditanggung melalui dana desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, pelaksanaan PPKM di tingkat desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2021. Ia menjelaskan, pelaksanaan PPKM diterapkan di level paling mikro yakni tingkat desa.

Baca juga: Bali Kehilangan Potensi Ekonomi Triliunan dari Peredaran Miras Impor

Menurutnya, secara teknis pelaksanaan PPKM tetap memperhatikan ketentuan makro pada PSBB. Mulai dari pembentukan posko, satuan tugas, hingga upaya-upaya penanganan. “Hasil pantauan saya di Cikande Permai, posko sudah ada, satgas sudah ada, kemudian sarana prasarana lainnya juga sudah tersedia,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan PPKM ini merupakan sistem yang efektif untuk menekan penyebaran COVID-19 karena langsung dilakukan di level desa. Ia menyebutkan salah salah satu contoh di Desa Cikande Permai yang saat ini sudah tidak ada lagi kasus COVID-19.

“Di desa ini sebelumnya ada 127 kasus COVID-19. Kemudian akhir Desmeber itu masih ada, sekarang sudah tidak ada lagi kasus COVID-19 sehingga statusnya menjadi hijau,” terangnya.

Kepala Desa Cikande Permai Dayari mengatakan, pihaknya mengupayakan pelaksanaan PPKM cukup dengan menggunakan anggaran dari dana desa.

Anggaran itu, untuk kebutuhan pembelian masker, hand sanitizer, anggaran satgas, upaya penanganan, hingga konsumsi untuk warga yang menjalankan isolasi mandiri. “Kita juga siapkan tempat isolasi mandiri. Kita semua bergerak menangani pandemi COVID-19. Alhamdulillah sangat efektif,” ujarnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4139 seconds (0.1#10.140)